Crane Ambruk di Proyek DDT, Polisi Temukan Indikasi Kelalaian
A
A
A
JAKARTA - Polisi menemukan adanya dugaan kelalaian dalam insiden ambruknya crane di proyek pembangunan Double Double Track (DDT) kereta api di Jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta Timur, Minggu (4/2/2018).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Tony Surya Putra, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ada indikasi kelalaian atas ambruknya crane tersebut. Karena itu, salah satu operator crane berinisial AN, dan pengawas berinisial NC, kemungkinan besar akan jadi tersangka akibat insiden yang menyebabkan empat orang tewas itu.
Mereka terancam dikenakan Pasal 359 KUHP, terkait kecelakaan kerja atau kelalaian hingga mengakibatkan orang meninggal dunia. Diduga pekerjaan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada.
Crane yang digunakan untuk mengangkut bantalan DDT diduga tak terpasang sempurna atau dengan kata lain, bantalan belum pas pada posisinya. Akibatnya crane dan bantalan terjatuh hingga mengenai empat pekerja yang berada di bawah.
"Meski begitu crane dinilai masih dalam kondisi baik dan masih layak untuk digunakan," ujar Tony kepada wartawan, Senin (5/2/2018). (Baca: Polisi Cek Ambruknya Crane Proyek Double Double Track di Jatinegara)
Insiden tersebut untuk sementara diduga terjadi lantaran human error. Namun, polisi masih mencari tahu apakah AN dan NC bekerja dalam kondisi lelah atau ada unsur lain saat itum
"Meski telah terbukti adanya kelalaian dalam bekerja, tapi kami belum bisa menetapkan mereka tersangka. Masih adanya unsur pidana yang kami dalami. Seperti faktor unsur kelalaian, dan mengecek sertifikasi mereka. Apakah mereka pekerja ahli atau tidak," jelasnya.
Tony melanjutkan, bisa saja pihak perusahaan proyek merekrut keduanya tidak sesuai SOP, Jika demikian, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru selain mereka berdua.
Sementara itu, dari hasil olah tempat kejadian perkara beberapa barang bukti sudah diamankan, diantaranya dudukan frontleg, karet kaki frontleg, dan remot kontrol mesin winch.
Sejauh ini, delapan orang saksi telah diperiksa, yakni R, AN, RO, MC, TD, RS, AR, dan AZ. Dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak kontraktor, yakni PT Hutama Karya. Pemeriksaan itu untuk mengetahui soal sistem pekerjaan dan peralatan yang digunakan dalam proyek pembangunan DDT itu.
Saat ini proyek tersebut masih dihentikan demi kepentingan penyelidikan. (Baca: Tunggu Hasil Investigasi, Proyek Double Double Track Dihentikan
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Tony Surya Putra, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ada indikasi kelalaian atas ambruknya crane tersebut. Karena itu, salah satu operator crane berinisial AN, dan pengawas berinisial NC, kemungkinan besar akan jadi tersangka akibat insiden yang menyebabkan empat orang tewas itu.
Mereka terancam dikenakan Pasal 359 KUHP, terkait kecelakaan kerja atau kelalaian hingga mengakibatkan orang meninggal dunia. Diduga pekerjaan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada.
Crane yang digunakan untuk mengangkut bantalan DDT diduga tak terpasang sempurna atau dengan kata lain, bantalan belum pas pada posisinya. Akibatnya crane dan bantalan terjatuh hingga mengenai empat pekerja yang berada di bawah.
"Meski begitu crane dinilai masih dalam kondisi baik dan masih layak untuk digunakan," ujar Tony kepada wartawan, Senin (5/2/2018). (Baca: Polisi Cek Ambruknya Crane Proyek Double Double Track di Jatinegara)
Insiden tersebut untuk sementara diduga terjadi lantaran human error. Namun, polisi masih mencari tahu apakah AN dan NC bekerja dalam kondisi lelah atau ada unsur lain saat itum
"Meski telah terbukti adanya kelalaian dalam bekerja, tapi kami belum bisa menetapkan mereka tersangka. Masih adanya unsur pidana yang kami dalami. Seperti faktor unsur kelalaian, dan mengecek sertifikasi mereka. Apakah mereka pekerja ahli atau tidak," jelasnya.
Tony melanjutkan, bisa saja pihak perusahaan proyek merekrut keduanya tidak sesuai SOP, Jika demikian, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru selain mereka berdua.
Sementara itu, dari hasil olah tempat kejadian perkara beberapa barang bukti sudah diamankan, diantaranya dudukan frontleg, karet kaki frontleg, dan remot kontrol mesin winch.
Sejauh ini, delapan orang saksi telah diperiksa, yakni R, AN, RO, MC, TD, RS, AR, dan AZ. Dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak kontraktor, yakni PT Hutama Karya. Pemeriksaan itu untuk mengetahui soal sistem pekerjaan dan peralatan yang digunakan dalam proyek pembangunan DDT itu.
Saat ini proyek tersebut masih dihentikan demi kepentingan penyelidikan. (Baca: Tunggu Hasil Investigasi, Proyek Double Double Track Dihentikan
(thm)