Periksa Direktur LBH Jakarta, Polisi Tak Peduli Alghiffari Advokat
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan bakal tetap memanggil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa terkait pernyataannya di salah satu stasiun televisi soal kasus penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Pada pemanggilan pertama Kamis (25/1/2018) lalu, Alghiffari Aqsa menolak datang untuk diperiksa. Ada sejumlah alasan mengapa dia sampai menolak diklarifikasi, salah satunya karena seorang advokat yang memiliki kode etik, sehingga tak sepatutnya dipanggil untuk memberikan kesaksian. (Baca: Terkait Kasus Novel, Direktur LBH Jakarta Tak Penuhi Panggilan Polisi)
Menanggapi alasan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, meski seorang pengacara polisi akan tetap memanggil Alghiffari untuk dimintai klarifikasi tentang pernyataannya tersebut. Hanya saja kapan Alghiffari bakal dipanggil ulang, tergantung penyidik.
"Tetap kami minta klarifikasi, kan beda saat beracara (tugas pengacara) ataupun tidak," ujar Argo kepada wartawan, Jumat (2/2/2018). (Baca juga: Menolak Jadi Saksi, Polisi Siap Periksa Alghiffari di Kantor LBH Jakarta)
Menurut Argo, klarifikasi itu diperlukan untuk mengetahui apakah pernyataannya di stasiun televisi itu merupakan fakta hukum atau asumsi belaka. Apabila fakta hukum, tentunya bisa membantu pengungkapan kasus Novel Baswedan.
"Apabila itu asumsi, kan bisa menuduh orang yang mana melanggar norma agama dan norma hukum, itu tak diperbolehkan," tandasnya.
Pada pemanggilan pertama Kamis (25/1/2018) lalu, Alghiffari Aqsa menolak datang untuk diperiksa. Ada sejumlah alasan mengapa dia sampai menolak diklarifikasi, salah satunya karena seorang advokat yang memiliki kode etik, sehingga tak sepatutnya dipanggil untuk memberikan kesaksian. (Baca: Terkait Kasus Novel, Direktur LBH Jakarta Tak Penuhi Panggilan Polisi)
Menanggapi alasan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, meski seorang pengacara polisi akan tetap memanggil Alghiffari untuk dimintai klarifikasi tentang pernyataannya tersebut. Hanya saja kapan Alghiffari bakal dipanggil ulang, tergantung penyidik.
"Tetap kami minta klarifikasi, kan beda saat beracara (tugas pengacara) ataupun tidak," ujar Argo kepada wartawan, Jumat (2/2/2018). (Baca juga: Menolak Jadi Saksi, Polisi Siap Periksa Alghiffari di Kantor LBH Jakarta)
Menurut Argo, klarifikasi itu diperlukan untuk mengetahui apakah pernyataannya di stasiun televisi itu merupakan fakta hukum atau asumsi belaka. Apabila fakta hukum, tentunya bisa membantu pengungkapan kasus Novel Baswedan.
"Apabila itu asumsi, kan bisa menuduh orang yang mana melanggar norma agama dan norma hukum, itu tak diperbolehkan," tandasnya.
(thm)