Waspada, Maling ini Bobol ATM Pakai PIN Tanggal Lahir Korban
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat menangkap Chaery Monny Helmy (38) seorang pembobol kartu ATM. Dalam aksinya ini pelaku berhasil menguras uang milik korban sebanyak Rp7 juta.
Kasubbag Humas Polrestro Jakarta Pusat Kompol Suyatno mengatakan, pembobolan ATM ini bermula saat pelaku mencuri tas milik Ghina Ghaliya Quddus di Ballroom Hotel Ibis Gambir, Jakarta Pusat pada 24 Januari 2018 lalu. Korban pun bergegas melapor ke sekuriti hotel dan Polres Jakarta Pusat setelah kehilangan tas berisi jam tangan dan kartu ATM.
Selanjutnya pihak keamanan hotel mencetak foto pelaku yang diambil dari CCTV. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku pada 31 Januari 2018 kemarin di salah satu tempat.
"Tersangka mengakui telah melakukan pencurian di TKP sebanyak dua kali," kata Suyatno pada wartawan Kamis (1/2/2018). Suyanto menuturkan, setelah mengambil tas korban, tersangka ke Gajah Mada Plaza dan melihat isi dalam tas terdapat uang Rp300.000, kartu ATM dan juga ada fotokopi aplikasi formulir yang berisi data korban tertulis tanggal lahir korban yakni 24-03-1990 .
Selanjutnya, pelaku mencoba mengambil uang melalui ATM dengan pin sesuai tanggal bulan dan tahun (240390) namun gagal dan dicoba dengan pin (900324) dan gagal lagi."Setelah itu ATM diambil dan dicoba sekali lagi dengan pin menggunakan tanggal lahir saja Pin 242424 dan berhasil. Pelaku mengambil uang sebesar Rp7 juta," tutur Suyatno.
Setelah itu tas dan isinya diserahkan ke keamanan Gajah Mada Plaza dengan alasan ada tas yang tertinggal di ATM dan selanjutnya pelaku meninggalkan Gajah Mada Plaza. Barang bukti yang disita sebuah tas berisi uang tunai Rp300.000 dan uang dalam rekening sebesar Rp7.000.000.
Kasubbag Humas Polrestro Jakarta Pusat Kompol Suyatno mengatakan, pembobolan ATM ini bermula saat pelaku mencuri tas milik Ghina Ghaliya Quddus di Ballroom Hotel Ibis Gambir, Jakarta Pusat pada 24 Januari 2018 lalu. Korban pun bergegas melapor ke sekuriti hotel dan Polres Jakarta Pusat setelah kehilangan tas berisi jam tangan dan kartu ATM.
Selanjutnya pihak keamanan hotel mencetak foto pelaku yang diambil dari CCTV. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku pada 31 Januari 2018 kemarin di salah satu tempat.
"Tersangka mengakui telah melakukan pencurian di TKP sebanyak dua kali," kata Suyatno pada wartawan Kamis (1/2/2018). Suyanto menuturkan, setelah mengambil tas korban, tersangka ke Gajah Mada Plaza dan melihat isi dalam tas terdapat uang Rp300.000, kartu ATM dan juga ada fotokopi aplikasi formulir yang berisi data korban tertulis tanggal lahir korban yakni 24-03-1990 .
Selanjutnya, pelaku mencoba mengambil uang melalui ATM dengan pin sesuai tanggal bulan dan tahun (240390) namun gagal dan dicoba dengan pin (900324) dan gagal lagi."Setelah itu ATM diambil dan dicoba sekali lagi dengan pin menggunakan tanggal lahir saja Pin 242424 dan berhasil. Pelaku mengambil uang sebesar Rp7 juta," tutur Suyatno.
Setelah itu tas dan isinya diserahkan ke keamanan Gajah Mada Plaza dengan alasan ada tas yang tertinggal di ATM dan selanjutnya pelaku meninggalkan Gajah Mada Plaza. Barang bukti yang disita sebuah tas berisi uang tunai Rp300.000 dan uang dalam rekening sebesar Rp7.000.000.
(whb)