Menolak Diperiksa, Polisi Tetap Lanjutkan Penyelidikan Bang Japar
A
A
A
JAKARTA - Meski Sekjen LBH Bang Japar Eka Jaya menolak diperiksa penyidik sebagai terlapor kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat pada anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto, polis tetap akan melakukan proses penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi tetap melanjutkan proses penyelidikan laporan Sidarto itu. Saat ini, polisi tengah mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan ahli untuk mencari petunjuk apakah ada unsur pidana dalam kasus itu.
"Kalau dia tak berkenan, tak mau klarifikasi, tak masalah, kita tetap berjalan. Kita akan periksa saksi ahli, ahli pidana, ahli bahasa ahli IT, apakah memenuhi unsur pidana enggak disitu," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/1/2018).
Menurutnya, Eka Jaya dipanggil karena polisi hendak mengklarifikasi isi pesan singkat tersebut. Sebab, ada dua konten berbeda-beda yang akhirnya dianggap mengandung ancaman terhadap Sidarto. (Baca: Anggota Wantimpres Laporkan Sekjen LBH Bang Japar ke Polda Metro )
"Jadi kemarin kita lakukan undangan klarifikasi itu adalah hak, kita berikan seseorang untuk klarifikasi berkaitan dengan adanya laporan, itu kita berikan ruang waktu untuk klarifikasi," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi tetap melanjutkan proses penyelidikan laporan Sidarto itu. Saat ini, polisi tengah mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan ahli untuk mencari petunjuk apakah ada unsur pidana dalam kasus itu.
"Kalau dia tak berkenan, tak mau klarifikasi, tak masalah, kita tetap berjalan. Kita akan periksa saksi ahli, ahli pidana, ahli bahasa ahli IT, apakah memenuhi unsur pidana enggak disitu," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/1/2018).
Menurutnya, Eka Jaya dipanggil karena polisi hendak mengklarifikasi isi pesan singkat tersebut. Sebab, ada dua konten berbeda-beda yang akhirnya dianggap mengandung ancaman terhadap Sidarto. (Baca: Anggota Wantimpres Laporkan Sekjen LBH Bang Japar ke Polda Metro )
"Jadi kemarin kita lakukan undangan klarifikasi itu adalah hak, kita berikan seseorang untuk klarifikasi berkaitan dengan adanya laporan, itu kita berikan ruang waktu untuk klarifikasi," katanya.
(ysw)