Samakan Taksi Online dan Konvensional, Permen 108 Harus Direvisi
A
A
A
JAKARTA - Angkutan umum berbasis aplikasi atau online tidak bisa disamakan dengan taksi konvensional. Pasalnya, hal itu terbentur dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Pengamat transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, sudah saatnya pemerintah mengatur keberadaan taksi online. Apa yang ada di Permenhub 108, kata Tigor, belum sesuai dan ada kesan pemaksaan penyamarataan antaran taksi konvensional dengan taksi online.
"Taksi online harus diatur kenapa? Aturannya harus mengakomodir angkutan online. Tidak bisa disamakan dengan konvensional. PM (Peraturan Menteri) 108 itu salah, makanya bayak yang nolak begitu," kata Tigor saat dihubungi SINDOnews, Senin (29/1/2018).
Tigor mencontohkan, soal adanya aturan penerapan tarif atas batas bawah kepada taksi online. Dia menilai, hal itu tidak sesuai dengan karakteristik angkutan online.
"Itu kan sistem untuk taksi konvensional. Di online biaya perawatan menjadi kewajiban pengemudi, makanya bisa lebih murah kan. Apalagi ride sharing," lanjutnya. (Baca Juga: Demo Taksi Online Momentum Pemerintah Jelaskan Permenhub No 108/2017
Tigor menambahkan, soal kuota angkutan online, aturan tersebut juga tidak tepat diterapkan. "Kalau taksi konvensional kan dia memang full untuk taksi. Nah kalau online itu juga sebagai sampingan saja, tidak full (untuk taksi)," tambahnya.
Menurut dia, pemerintah harus memikirkan kepentingan semua. Maka itu, kata dia, jika ingin menyamakan taksi online dan konvensional, pemerintah harus merevisi Permenhub 108 tersebut.
"Regulasi harus disesuaikan dengan karaktaer. Saya melihatnya belum. Ini harus direvisi. Itu dibatalkan MA waktu uji materil yang pertama, kenapa dipake lagi," tanya Tigor. (Baca Juga: Demo Angkutan Online, Ratusan Driver dari Jabar Berangkat ke Jakarta
Tigor menambahkan, kalau pengemudi angkutan konvensional inginnya Permenhub 108 bisa diterapkan. Alasannya, agar tidak ada persaingan antar pengemudi angkutan online dan konvensional. (Baca Juga: Jelang Demo Driver Taksi Online, Water Canon Siaga di Sekitar Monas
"Kalau mereka mintanya seperti ini, alasannya biar enggak ada persaingan. Masa sesuatu yang sudah bagus diturunkan kualitasnya. Jadi menurut saya harus diatur. Aturannya mengakomodir kepentingan sebagai taksi online jangan dipaksakan sebagai taksi konvensional," paparnya.
Pengamat transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, sudah saatnya pemerintah mengatur keberadaan taksi online. Apa yang ada di Permenhub 108, kata Tigor, belum sesuai dan ada kesan pemaksaan penyamarataan antaran taksi konvensional dengan taksi online.
"Taksi online harus diatur kenapa? Aturannya harus mengakomodir angkutan online. Tidak bisa disamakan dengan konvensional. PM (Peraturan Menteri) 108 itu salah, makanya bayak yang nolak begitu," kata Tigor saat dihubungi SINDOnews, Senin (29/1/2018).
Tigor mencontohkan, soal adanya aturan penerapan tarif atas batas bawah kepada taksi online. Dia menilai, hal itu tidak sesuai dengan karakteristik angkutan online.
"Itu kan sistem untuk taksi konvensional. Di online biaya perawatan menjadi kewajiban pengemudi, makanya bisa lebih murah kan. Apalagi ride sharing," lanjutnya. (Baca Juga: Demo Taksi Online Momentum Pemerintah Jelaskan Permenhub No 108/2017
Tigor menambahkan, soal kuota angkutan online, aturan tersebut juga tidak tepat diterapkan. "Kalau taksi konvensional kan dia memang full untuk taksi. Nah kalau online itu juga sebagai sampingan saja, tidak full (untuk taksi)," tambahnya.
Menurut dia, pemerintah harus memikirkan kepentingan semua. Maka itu, kata dia, jika ingin menyamakan taksi online dan konvensional, pemerintah harus merevisi Permenhub 108 tersebut.
"Regulasi harus disesuaikan dengan karaktaer. Saya melihatnya belum. Ini harus direvisi. Itu dibatalkan MA waktu uji materil yang pertama, kenapa dipake lagi," tanya Tigor. (Baca Juga: Demo Angkutan Online, Ratusan Driver dari Jabar Berangkat ke Jakarta
Tigor menambahkan, kalau pengemudi angkutan konvensional inginnya Permenhub 108 bisa diterapkan. Alasannya, agar tidak ada persaingan antar pengemudi angkutan online dan konvensional. (Baca Juga: Jelang Demo Driver Taksi Online, Water Canon Siaga di Sekitar Monas
"Kalau mereka mintanya seperti ini, alasannya biar enggak ada persaingan. Masa sesuatu yang sudah bagus diturunkan kualitasnya. Jadi menurut saya harus diatur. Aturannya mengakomodir kepentingan sebagai taksi online jangan dipaksakan sebagai taksi konvensional," paparnya.
(mhd)