Demo Taksi Online Momentum Pemerintah Jelaskan Permenhub No 108/2017
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Traffic Watch (ITW) menyarankan adanya rencana aksi demo yang akan digelar para pengemudi taksi online pada Senin 29 Januari 2018 besok, tidak menjadi alasan pemerintah untuk menunda penerapan Permenhub No 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan mengatakan, aksi demo tersebut hendaknya justru menjadi momentum yang tepat bagi pemerintah untuk menjelaskan tentang Permenhub No 108/2017 tersebut. Sebab UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanatkan setiap kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum baik yang ada trayek maupun nontrayek dan berbayar harus memenuhi persyaratan seperti yang disebut dalam Permenhub 108.
"ITW mendukung pelaksanaan Permenhub dan mengimbau seluruh pihak agar menaati ketentuan yg diamanatkan UU," ujar Edison dalam keterangannya, Minggu (28/1/2018).( Baca Juga: Baca: Polda Metro Jaya Siapkan Personel Jaga Aksi Damai Driver Taksi Online(whb)
Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan mengatakan, aksi demo tersebut hendaknya justru menjadi momentum yang tepat bagi pemerintah untuk menjelaskan tentang Permenhub No 108/2017 tersebut. Sebab UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanatkan setiap kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum baik yang ada trayek maupun nontrayek dan berbayar harus memenuhi persyaratan seperti yang disebut dalam Permenhub 108.
"ITW mendukung pelaksanaan Permenhub dan mengimbau seluruh pihak agar menaati ketentuan yg diamanatkan UU," ujar Edison dalam keterangannya, Minggu (28/1/2018).( Baca Juga: Baca: Polda Metro Jaya Siapkan Personel Jaga Aksi Damai Driver Taksi Online(whb)