Kabur ke Cirebon, Pemasok Sabu Jennifer Dunn Minta Bantuan Dukun
A
A
A
JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membekuk seorang pria berinisial K alias RRMP, tersangka penyuplai sabu ke aktris Jennifer Dunn. RRMP ditangkap di daerah Cirebon, Jawa Barat pada Kamis 18 Januari 2018 lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menceritakan dalam pelariannya RRMP sempat mendatangi seorang paranormal di kawasan Cirebon.
"Di sana dia sembunyi juga. K atau RRMP ini juga mencari orang pintar untuk mengelabui petugas agar tidak ingat lagi. Tapi doa penyidik lebih kuat," ujar Argo, di Polda Metro Jaya, Sabtu (27/1/2018).
Dari hasil penangkapan itu, diamankan 3 unit telepon seluler yang berisi percakapan pemesanan narkoba. (Baca: Artis Jennifer Dunn Kerap Memakai Sabu Bersama Temannya )
"Ditemukan juga ATM dan buku tabungan, yang. diambil itu ada kaitannya dan alurnya. Selain itu membawa ke Jakarta untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan juga bukti transfer untuk pembelian dan penjualan," lanjutnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menceritakan dalam pelariannya RRMP sempat mendatangi seorang paranormal di kawasan Cirebon.
"Di sana dia sembunyi juga. K atau RRMP ini juga mencari orang pintar untuk mengelabui petugas agar tidak ingat lagi. Tapi doa penyidik lebih kuat," ujar Argo, di Polda Metro Jaya, Sabtu (27/1/2018).
Dari hasil penangkapan itu, diamankan 3 unit telepon seluler yang berisi percakapan pemesanan narkoba. (Baca: Artis Jennifer Dunn Kerap Memakai Sabu Bersama Temannya )
"Ditemukan juga ATM dan buku tabungan, yang. diambil itu ada kaitannya dan alurnya. Selain itu membawa ke Jakarta untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan juga bukti transfer untuk pembelian dan penjualan," lanjutnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
(ysw)