Pemasok Narkoba ke Jennifer Dunn Ditangkap di Cirebon

Sabtu, 27 Januari 2018 - 15:02 WIB
Pemasok Narkoba ke Jennifer...
Pemasok Narkoba ke Jennifer Dunn Ditangkap di Cirebon
A A A
JAKARTA - Berakhir sudah pelarian bandar pemasok narkoba ke artis Jennifer Dunn. Aparat Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Jean Calvijn Simanjuntak berhasil meringkus K di Cirebon, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan K berawal dari pengembangan penyidikan kasus kepemilikan narkoba dengan tersangka Jennifer Dunn (Jedun) dan kurir, FS.

”Tersangka K ditangkap pada Kamis 18 Januari 2018 pukul 07.00 WIB di kamar 202 sebuah hotel di Kota Cirebon,” ujar Argo di Jakarta, Sabtu (27/1/2018).

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti telepon seluler (ponsel), kartu ATM, 2 buah slip setoran bank sebagai bukti transfer atas nama Z. (Baca: Jennifer Dunn Ditangkap di Rumahnya Usai Mengonsumsi Sabu )

”K merupakan supplier (pemasok) untuk tersangka FS,” kata Argo. Tersangka K juga seorang residivis kasus sama. Dalam penyidikan polisi, K pernah 4 kali transaksi dengan FS. Adapun FS merupakan kurir yang menyuplai narkoba untuk Jedun.

Polisi tak mudah menelusuri jejak persembunyian K. Begitu mendapati identitasnya berdasarkan penyidikan terhadap FS, tim Ditresnarkoba bergerak ke rumah K di Kampung Duri Barat, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Namun K sudah telanjur melarikan diri. Polisi menyita buku tabungan, 2 ponsel, buku bimbingan pengawasan bapas atas nama tersangka K dan 4 slip setoran bukti transfer atas nama Z.

Polisi terus memburunya hingga mendapatkan informasi K berada di Cirebon. Terdapat 6 saksi yang dilibatkan dalam penangkapan ini antara lain petugas keamanan, ketua RT, tersangka FS, Z (istri K), serta RF dan FR yang merupakan anggota polisi.

Argo menegaskan, polisi masih memburu jaringan ini. Sebab, K diduga menerima barang terlarang itu dari L yang hingga saat ini masih dalam status buron. Mengenai jerat hukum, Argo mengatakan bahwa K diancam pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0943 seconds (0.1#10.140)