Menjambret untuk Biaya Nikah, Rahmat Akhirnya Ijab Kabul di Polsek

Jum'at, 26 Januari 2018 - 22:36 WIB
Menjambret untuk Biaya...
Menjambret untuk Biaya Nikah, Rahmat Akhirnya Ijab Kabul di Polsek
A A A
JAKARTA - Suasana haru mewarnai pernikahan pasangan Rahmat Ariyanto (27) dan Hikmah Septiana (22). Sejoli ini terpaksa melaksanakan acara sakral itu di Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara karena mempelai pria ditahan polisi.

Rahmat merupakan tersangka kasus penjambretan. Namun pernikahan harus tetap dilaksanakan karena kedua mempelai sudah sepakat untuk melaksanakan akad nikag pada Jumat 26 Januari 2018. "Saya terima nikah dan kawinnya, Hikmah Septiana binti Adi Suryadi dengan mas kawin tiga gram kalung emas dibayar tunai." ujar Rahmat di Mushalla Mapolsek Metro Penjaringan.

Setelah mengucapkan ijab kabul, air mata Hikmah Septiana pun menetes di pipi seusai mendengar sahutan 'Sah' dari saksi wali dan saksi pernikahan. Penghulu, Nawawi Sukrie, mengatakan, keduanya pasangan ini telah mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Penjaringan sejak awal Januari 2018. Oleh karena itu, pernikahannya sulit dibatalkan, sebab buku nikah telah tercetak.

"Pernikahan keduanya harus tetap dilaksanakan karena sudah terjadwal," kata Nawawi. (Baca: Sudah Sebar Undangan, Tersangka Narkoba Terpaksa Menikah di Mapolres)

Sementara itu, orang tua Hikmah Septiana, Adi Suryadi, mengungkapkan, anak dan menantunya sudah berniat akan melaksanakan pernikahan pada Februari 2018. "Keduanya sudah saling mengenal sejak enam bulan silam. 'Anak saya itu, tinggal satu RW dengan Rahmat di kawasan Penjaringan," jelasnya.

Sedangkan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Kompol Mustakim, menyebutkan, Rahmat merupakan tersangka kasus penjambretan yang ditangkap pada Senin 8 Januari 2018. Pihaknya mengizinkan Rahmat untuk melangsungkan pernikahan meski tengah menjalani hukuman pidana.

"Ternyata tersangka ini melakukan aksi penjambretan itu untuk membiayai rencana pernikahannya," kata Mustakim. (Baca: Haru, Tahanan Nikahi Kekasih di Penjara dengan Mahar Rp50 Ribu)
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5891 seconds (0.1#10.140)