Minta Maaf, Sopir Truk Temui Kompol Johana di Rumah Sakit
A
A
A
JAKARTA - Seorang anggota polisi wanita (polwan) Polresto Tangerang, Kompol Johana Latuharhary (43), dipukul sopir truk di Jalan Tol Karawaci-Kebun Nanas, Kota Tangerang, Banten.
Saat ini, Kompol Johana masih terbaring di RSUD Kabupaten Tangerang akibat luka setelah dipukul sopir truk bernama Faturahman. Adapun sopir truk sudah diamankan polisi.
Sembari proses hukum berjalan, polisi juga sudah membawa pelaku menemui Kompol Johana. "Pelaku dibawa oleh jajaran Polresto Tangerang ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk menemui korban yang saat ini sedang dirawat dan meminta maaf," ujar Kapolresto Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan, Kamis (25/1/2018).
Saat bertemu korban, pelaku yang hanya mengenakan celana pendek itu langsung mencium tangan Johana yang masih terbaring di RSUD Kabupaten Tangerang. "Dia langsung dimaafkan oleh Johana," lanjut Kapolres. (Baca: Dipukul Sopir Truk, Polwan Polrestro Tangerang Masuk Rumah Sakit)
Meski demikian, kata dia, proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Diketahui, pemukulan itu berawal saat Johana pulang kerja dari Polresto Tangerang menuju rumahnya melalui Jalan Tol Karawaci-Kebun Nanas. Ia saat itu mengendarai mobil Jazz bernopol B 1777 CKE.
"Saat mau masuk tol, bagian belakang mobil saya diserempet truk Fuso dari Lampung saat di depan tol," ujar Johana yang terbaring lemah di RSUD Kabupaten Tangerang.
Saat ini, Kompol Johana masih terbaring di RSUD Kabupaten Tangerang akibat luka setelah dipukul sopir truk bernama Faturahman. Adapun sopir truk sudah diamankan polisi.
Sembari proses hukum berjalan, polisi juga sudah membawa pelaku menemui Kompol Johana. "Pelaku dibawa oleh jajaran Polresto Tangerang ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk menemui korban yang saat ini sedang dirawat dan meminta maaf," ujar Kapolresto Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan, Kamis (25/1/2018).
Saat bertemu korban, pelaku yang hanya mengenakan celana pendek itu langsung mencium tangan Johana yang masih terbaring di RSUD Kabupaten Tangerang. "Dia langsung dimaafkan oleh Johana," lanjut Kapolres. (Baca: Dipukul Sopir Truk, Polwan Polrestro Tangerang Masuk Rumah Sakit)
Meski demikian, kata dia, proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Diketahui, pemukulan itu berawal saat Johana pulang kerja dari Polresto Tangerang menuju rumahnya melalui Jalan Tol Karawaci-Kebun Nanas. Ia saat itu mengendarai mobil Jazz bernopol B 1777 CKE.
"Saat mau masuk tol, bagian belakang mobil saya diserempet truk Fuso dari Lampung saat di depan tol," ujar Johana yang terbaring lemah di RSUD Kabupaten Tangerang.
(thm)