DTKJ Sebut Ojek Roda Dua Tak Perlu Uji KIR
A
A
A
JAKARTA - Ojek online dan ojek pangkalan roda dua dianggap tidak perlu melakukan uji KIR. Alasannya, kedua transportasi itu tidak diatur dalam Undang-undang.
"Karena aturan ojek online dan ojek pangkalan tidak diatur UU, tidak menjadi tanggung jawab pemerintah dalam hal kelaikan," kata Ketua Komisi Hukum dan Humas Dewan Transportasi Kota Jakarta Ellen Tangkudung di ruang rapat kantor DTKJ, Jati Baru, Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018).
Ellen menjelaskan, roda dua bukan sebagai angkutan umum. Maka itu, kata dia, ojek tidak masuk ke dalam UU.
"Dan tidak diakui sebagai angkutan umum. Sampai sekarang belum ada aturan angkutan umum roda dua karena tidak mau," lanjutnya.
Adapun fenomena maraknya ojek online yang terjadi saat ini, kata Ellen merupakan sebuah fase transisi.
"Kalau sekarang berjalan dengan banyak bisa sebagai transisi. Ke depan, angkutan besar yang berperan. Ojek ada karena keterlambatan kapasitas. Di negara Cina sudah dilarang sepeda motor masuk kota. Melarang itu dengan angkutan umum," tuturnya.
"Karena aturan ojek online dan ojek pangkalan tidak diatur UU, tidak menjadi tanggung jawab pemerintah dalam hal kelaikan," kata Ketua Komisi Hukum dan Humas Dewan Transportasi Kota Jakarta Ellen Tangkudung di ruang rapat kantor DTKJ, Jati Baru, Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018).
Ellen menjelaskan, roda dua bukan sebagai angkutan umum. Maka itu, kata dia, ojek tidak masuk ke dalam UU.
"Dan tidak diakui sebagai angkutan umum. Sampai sekarang belum ada aturan angkutan umum roda dua karena tidak mau," lanjutnya.
Adapun fenomena maraknya ojek online yang terjadi saat ini, kata Ellen merupakan sebuah fase transisi.
"Kalau sekarang berjalan dengan banyak bisa sebagai transisi. Ke depan, angkutan besar yang berperan. Ojek ada karena keterlambatan kapasitas. Di negara Cina sudah dilarang sepeda motor masuk kota. Melarang itu dengan angkutan umum," tuturnya.
(mhd)