Polisi Akan Datangi Rumah Penunggak Pajak Mobil Mewah
A
A
A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya meminta para pemilik mobil mewah yang menunggak pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Termasuk pajak Ferari B 1 RED milik Andi Firmansyah yang menjadi viral.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra meminta para pemilik mobil mewah di Jakarta yang masih menunggak pajak untuk segera melunasi pajaknya."Mereka harus bayar pajak secepatnya. Kemarin sudah diberi kesempatan pajak itu ada pemutihan dan balik nama tapi tak dimanfaatkan," ujar Halim pada wartawan, Selasa (23/1/2018).
Karena sekarang sudah tidak ada lagi pemutihan, lanjut Halim, mereka semua termasuk pemilik Ferrari merah B 1 Red yang juga kepala sekuriti itu, diminta membayar dengan normal sebagaimana mestinya berikut denda. Pemutihan baru akan ada lagi pada saat menyambut hari besar seperti Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2018 mendatang.( Baca Juga: Baca: Demi Rasa Keadilan, Penunggak Pajak Mobil Mewah Harus Ditindak Tegas
Halim menuturkan, akan melakukan door to door ke rumah wajib pajak bersama dengan pihak Badan Retribusi dan Pajak Daerah DKI Jakarta seperti apa yang dilakukan beberapa tahun lalu.
Hal itu dirasa efektif untuk menambah pemasukan pajak. Hal ini juga diterapkan pada Andi si pemilik Ferrari merah B 1 RED yang tidak ditemukan polisi di rumahnya di kawasan Jakarta Barat ketika didatangi.
"Nanti kita koordinasi dengan BPRD untuk door to door bagi kendaraan mewah. Kan sudah ada penunggakan kata Gubernur. Itu kita aktifkan lagi 2018 ini. Tahun lalu, kita aktifkan ada beberapa artis yang cukup meningkatkan pajak Rp1,2 triliun untuk pemerintah daerah," ucapnya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra meminta para pemilik mobil mewah di Jakarta yang masih menunggak pajak untuk segera melunasi pajaknya."Mereka harus bayar pajak secepatnya. Kemarin sudah diberi kesempatan pajak itu ada pemutihan dan balik nama tapi tak dimanfaatkan," ujar Halim pada wartawan, Selasa (23/1/2018).
Karena sekarang sudah tidak ada lagi pemutihan, lanjut Halim, mereka semua termasuk pemilik Ferrari merah B 1 Red yang juga kepala sekuriti itu, diminta membayar dengan normal sebagaimana mestinya berikut denda. Pemutihan baru akan ada lagi pada saat menyambut hari besar seperti Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2018 mendatang.( Baca Juga: Baca: Demi Rasa Keadilan, Penunggak Pajak Mobil Mewah Harus Ditindak Tegas
Halim menuturkan, akan melakukan door to door ke rumah wajib pajak bersama dengan pihak Badan Retribusi dan Pajak Daerah DKI Jakarta seperti apa yang dilakukan beberapa tahun lalu.
Hal itu dirasa efektif untuk menambah pemasukan pajak. Hal ini juga diterapkan pada Andi si pemilik Ferrari merah B 1 RED yang tidak ditemukan polisi di rumahnya di kawasan Jakarta Barat ketika didatangi.
"Nanti kita koordinasi dengan BPRD untuk door to door bagi kendaraan mewah. Kan sudah ada penunggakan kata Gubernur. Itu kita aktifkan lagi 2018 ini. Tahun lalu, kita aktifkan ada beberapa artis yang cukup meningkatkan pajak Rp1,2 triliun untuk pemerintah daerah," ucapnya.
(whb)