Polisi Cokok Penyeret Anggota Polisi di Jalur Bus Transjakarta

Selasa, 23 Januari 2018 - 13:32 WIB
Polisi Cokok Penyeret Anggota Polisi di Jalur Bus Transjakarta
Polisi Cokok Penyeret Anggota Polisi di Jalur Bus Transjakarta
A A A
JAKARTA - Petugas Polres Jakarta Timur menangkap Tessa Granitsa Satari (34) pelaku yang menyeret petugas kepolisian, Bripda Dimas Prianggoro di jalur bus Transjakarta Jalan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pria berkepala plontos dan bertato itu ditangkap pada Senin, 22 Januari kemarin di tempat persembunyiannya di hotel kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

"Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melawan petugas yang tengah melaksanakan tugas," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2018).

Menurutnya, pelaku sudah dibawa ke Mapolres Jakarta Timur untuk diperiksa lebih lanjut. Adapun pelaku terancam dijerat Pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat Hukum dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara.

"Selanjutnya barang bukti dan pelaku di bawa ke Polres Jaktim untuk proses selanjutnya," katanya.( Baca Juga: Baca: Seret Polisi di Jalan, Pengemudi Opel Blazer Terus Diburu
Lantas, kata dia, korban pun memberhentikannya dan meminta pengemudi mobil menunjukkan surat kendaraannya. Pengemudi mobil yang belum diketahui itu lantas mengeluarkan STNK mobilnya itu.

"STNK itu tak diberikan ke korban, dia jatuhkan ke dalam mobilnya. Pelaku lalu memegangi tangan korban dan menjalankan mobilnya sehingga korban terseret sejauh 10 meter," ujarnya pada wartawan beberapa waktu lalu.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7075 seconds (0.1#10.140)