Sakit Hati, Asisten Artis Gasak Harta Benda Pedangdut Cantik
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Setalah menangkap Suryanto alias Cici asisten pribadi pedangdut cantik Ratu Meta. Pria lemah gemuai itu diringkus lantaran mencuri harta benda milik wanita cantik tersebut.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, penangkapan terhadap Cici bermula dari laporan Ratu Meta yang menjadi korban pencurian beberapa waktu lalu di salah hotel di Kemang, Jakarta Selatan. Saat itu korban dan pelaku sama-sama berada di hotel tersebut untuk beristirahat.
Ketika Ratu Meta terlelap tidur, Cici mengambil kunci mobil milik korban dan menjarah barang berharga milik korban."Barang-barang milik korban yang ada di dalam mobil dan kamar digasak pelaku," kata Mardiaz dalam pers rilis di Mapolres Jakarta Selatan pada Sabtu (20/1/2018).
Setelah menerima laporan dari korban, polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Cici di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso menerangkan, motif pelaku melakukan aksi pencurian itu karena sakit hati. Namun, polisi pun masih mendalami apa yang membuat pelaku sakit hati terhadap korban.
Sedang barang korban yang dicuri pelaku berupa jam tangan mewah, uang tunai, handphone, dan tas mewah."Pengakuannya karena sakit hati, tapi masih kami dalami lebih lanjut. Pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," katanya.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, penangkapan terhadap Cici bermula dari laporan Ratu Meta yang menjadi korban pencurian beberapa waktu lalu di salah hotel di Kemang, Jakarta Selatan. Saat itu korban dan pelaku sama-sama berada di hotel tersebut untuk beristirahat.
Ketika Ratu Meta terlelap tidur, Cici mengambil kunci mobil milik korban dan menjarah barang berharga milik korban."Barang-barang milik korban yang ada di dalam mobil dan kamar digasak pelaku," kata Mardiaz dalam pers rilis di Mapolres Jakarta Selatan pada Sabtu (20/1/2018).
Setelah menerima laporan dari korban, polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Cici di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso menerangkan, motif pelaku melakukan aksi pencurian itu karena sakit hati. Namun, polisi pun masih mendalami apa yang membuat pelaku sakit hati terhadap korban.
Sedang barang korban yang dicuri pelaku berupa jam tangan mewah, uang tunai, handphone, dan tas mewah."Pengakuannya karena sakit hati, tapi masih kami dalami lebih lanjut. Pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," katanya.
(whb)