Pemegang Saham Salembaran Menjadi Korban Penggelapan

Selasa, 16 Januari 2018 - 20:03 WIB
Pemegang Saham Salembaran Menjadi Korban Penggelapan
Pemegang Saham Salembaran Menjadi Korban Penggelapan
A A A
TANGERANG - Sengketa lahan antara perusahaan properti PT Salembaran Jati Mulya (SJM) dengan Adipurna Sukarti salah satu pemegang saham berlanjut di pengadilan. Kasus ini berawal ketika Adipurna Sukarti bekerja sama dengan Yusuf Ngadiman dan Salim Wongso dengan menyertakan modal senilai Rp8,15 miliar pada tahun 1999.

Modal tersebut digunakan untuk membeli tanah seluas 45 hektare di Desa Salembaran Jati, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Adipurna Sukarti kemudian menjadi pemegang saham pada PT Salembaran Jati Mulya dengan mendapatkan saham sebesar 30%. Sedangkan Yusuf Ngadiman dan Salim Wongso masing-masing 35%.

Kepemilikan saham tercantum pada Akta Notaris Elza Gazali nomor 11 tertanggal 8 Februari 1999. Namun selama kerja sama berjalan, Sukarti tidak pernah mendapatkan bagian keuntungan. Bahkan Sukarti tidak mengetahui saat Salim Wongso meninggal dunia mewariskan sahamnya kepada putranya Suryadi Wongso pada tahun 2001. Pada 2008 Sukarti yang menerima informasi bahwa Ngadiman dan Suryadi Wongso telah menjual aset PT Salembaran Jati Mulya.

Mei 2009, Suryadi dan Ngadiman datang ke Kantor Notaris Rustiana di Kompleks Harapan Kita, Tangerang. Mereka meminta Rustiana menerbitkan akta RUPS tanpa kehadiran dan tanda tangan Adipurna Sukarti selaku pemegang 30% saham. Akta yang diterbitkan itulah yang kemudian digugat oleh Adipurna. "Namun tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum tidaklah berkeadilan, saya berjuang untuk mendapatkan hak saya selama lima tahun sia-sia," ucap Adipurna di Jakarta Selasa (16/1/2018).

Adipurna juga menambahkan, dirinya berharap hakim nantinya akan memberikan vonis maksimal terhadap kedua terdakwa. "Fakta persidangan sudah jelas ada tindak penggelapan dan pemalsuan, "sebutnya.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Senin (15/1/2018) menuntut terdakwa Suryadi Wongso dan Yusuf Ngadiman satu tahun penjara dalam kasus tindak pidana pemalsuan Akta Autentik terkait sengketa tanah di Kosambi. JPU Marolop P menyatakan Direktur Utama dan Komisaris PT Selembaran Jati, perusahaan yang bergerak di bidang properti dan pergudangan di Kosambi, Kabupaten Tangerang itu terbukti dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam pembuatan akta otentik.

"Terbukti dan meyakinkan melanggar pasal 266 KUHP ayat 1 dengan tuntutan pidana 1 tahun penjara,"ujarnya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, saksi ahli hukum pidana dan kenotariatan yang dihadirkan selama persidangan berlangsung, JPU menyimpulkan Suryadi dan Ngadiman memenuhi unsur berkehendak menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam proses penerbitan akta notaris RUPS Luar Biasa pada Mei 2009." Menyebabkan kerugian immaterial dan material terhadap saksi/korban Adipurna Sukarti," kata Marolop.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3420 seconds (0.1#10.140)