Diimingi Rp10 Juta, Kurir 1.000 Pil Ekstasi Dibekuk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Wiardha Nisesa Rihannedy (30) kurir narkoba jenis ekstasi dibekuk
petugas Unit Narkoba Polsek Taman Sari, Jakarta Barat. Wiardha diringkus dengan barang bukti sebanyak 1.000 pil ekstasi siap edar.
Kapolsek Taman Sari AKBP Erick Fernandez mengatakan, Wiardha diringkus tanpa perlawanan di salah satu tempat jasa ekspedisi di
Jalan Hidup Baru, Pademangan, Jakarta Utara, pada Sabtu, 13 Januari 2018 lalu."Wiardha ini sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kami. Sepak terjangnya menjadi kurir telah tercium sejak lama," kata Erick kepada wartawan Selasa (16/1/2018).
Saat ditangkap, lanjut Erick, Wiardha tengah menunggu ojek online menuju Stasiun Mangga Besar, Jakarta Pusat untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pria berinisial HA."Dari tangan pelaku kita sita barang bukti berupa 1.000 butir sabu siap diedar," ujar Erick.
Kanit Reskrim Polsektro Taman Sari, Kompol Bintoro menambahkan, sebelum tertangkap Wiardha telah mengambil dan mengantarkan ekstasi sebanyak tujuh kali dengan upah sebesar Rp2 juta. “Yang terakhir ini, dia dijanjikan uang Rp10 juta,” katanya.
Menurut Bintoro, Wiardha mengaku tidak mengetahui paket yang terbungkus kain dimasukan ke paralon dan kardus tersbeut berisi ekstasi. Wiardha berkilah setiap mengantar tidak bertemu dengan si pemesan.
Barang itupun selalu ditaruh di tempat yang telah ditentukan."Kami masih memburu HA, si pemilik barang haram tersbeut," ucapnya. Akibat perbuatannya Wiardha terancam hukuman maksimal seumur hidup dan mati karena dianggap melanggar Pasal 114 UU No 35/2009 tentang Narkotika.
petugas Unit Narkoba Polsek Taman Sari, Jakarta Barat. Wiardha diringkus dengan barang bukti sebanyak 1.000 pil ekstasi siap edar.
Kapolsek Taman Sari AKBP Erick Fernandez mengatakan, Wiardha diringkus tanpa perlawanan di salah satu tempat jasa ekspedisi di
Jalan Hidup Baru, Pademangan, Jakarta Utara, pada Sabtu, 13 Januari 2018 lalu."Wiardha ini sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kami. Sepak terjangnya menjadi kurir telah tercium sejak lama," kata Erick kepada wartawan Selasa (16/1/2018).
Saat ditangkap, lanjut Erick, Wiardha tengah menunggu ojek online menuju Stasiun Mangga Besar, Jakarta Pusat untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pria berinisial HA."Dari tangan pelaku kita sita barang bukti berupa 1.000 butir sabu siap diedar," ujar Erick.
Kanit Reskrim Polsektro Taman Sari, Kompol Bintoro menambahkan, sebelum tertangkap Wiardha telah mengambil dan mengantarkan ekstasi sebanyak tujuh kali dengan upah sebesar Rp2 juta. “Yang terakhir ini, dia dijanjikan uang Rp10 juta,” katanya.
Menurut Bintoro, Wiardha mengaku tidak mengetahui paket yang terbungkus kain dimasukan ke paralon dan kardus tersbeut berisi ekstasi. Wiardha berkilah setiap mengantar tidak bertemu dengan si pemesan.
Barang itupun selalu ditaruh di tempat yang telah ditentukan."Kami masih memburu HA, si pemilik barang haram tersbeut," ucapnya. Akibat perbuatannya Wiardha terancam hukuman maksimal seumur hidup dan mati karena dianggap melanggar Pasal 114 UU No 35/2009 tentang Narkotika.
(whb)