Pemilik Rumah Makan Tak Mengetahui Ibu Muda Itu Sedang Hamil

Selasa, 16 Januari 2018 - 16:32 WIB
Pemilik Rumah Makan...
Pemilik Rumah Makan Tak Mengetahui Ibu Muda Itu Sedang Hamil
A A A
TANGERANG SELATAN - Kehamilan Yuninda alias Yuni (21) ibu muda yang tega membunuh bayinya tak diketahui teman kerja serta pemilik RM Bebek Janda, Bintaro, Tangerang Selatan. Kasus ini terkuak ketika salah satu karyawati rumah makan tersebut yang melihat ceceran darah di dapur.

Jane Leonardi, pemilik RM Bebek Janda Bintaro mengatakan, saat itu dihubungi Rina yang bekerja sebagai kasir karena melihat banyak ceceran darah di lantai dapur."Katanya, Yuninda mengalami pendarahan. Kami langsung membawanya ke UGD RS Pondok Indah Puri Kembangan. Hasil pemeriksaan dokter, ternyata Yuninda habis melahirkan," kata Jane pada Selasa (16/1/2018).

Terkejut dengan keterangan dokter UGD, Jane langsung menanyakan ke Yuni, dan ternyata benar habis melahirkan."Kami kaget saat mendengar Yuninda baru saja melahirkan, karena dia tidak pernah bercerita kepada kami. Setelah kami tanya langsung, ternyata benar dia habis melahirkan bayi," ujar Jane.

Yang mengejutkan, Yuninda mengakui telah membunuh bayi yang baru saja dilahirkannya dengan cara menusuk leher sang buah hati dan dibuang ke tong sampah.( Baca: Melahirkan Tanpa Suami, Ibu Muda Gorok Leher Bayinya )

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, tersangka sengaja mengeluarkan bayi yang baru berusia 7 bulan dikandungannya, karena malu tidak memililki suami dan tinggal sendiri.
"Karena saat keluar bayinya masih hidup, kemudian lehernya digorok dengan menggunakan pisau dapur hingga nyaris putus," kata Fadli, kepada SINDOnews di Polres Tangsel, Selasa (16/1/2018).

Peristiwa memilukan ini, terjadi pada Jumat 12 Januari 2018 lalu, saat itu, pelaku terpeleset di lantai, dan perutnya sakit. Dengan minyak kayu putih, Yuni mengurut perutnya hingga bayi tersebut keluar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI No 35/2014 atas perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 75 ayat 1 dan 2 UU No 36/2009.

"Ancaman hukuman pidananya diatas 15 tahun penjara. Saat ini masih kami kembangkan siapa pria yang dari bayi itu. Tersangka sendiri masih syok dan belum bisa dimintai keterangan," ucap Fadli.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0756 seconds (0.1#10.140)