Sindikat Surat Dokter Palsu Dibongkar, Ini Tarif dan Sasarannya

Jum'at, 12 Januari 2018 - 16:51 WIB
Sindikat Surat Dokter Palsu Dibongkar, Ini Tarif dan Sasarannya
Sindikat Surat Dokter Palsu Dibongkar, Ini Tarif dan Sasarannya
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareksrim Polri membongkar sindikat penjualan surat sakit atau surat dokter palsu di wilayah Jakarta. Polisi meringkus tiga tersangka dalam kasus ini, yakni MKM, NDY, dan MJS.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Syafruddin, mengatakan, motif pelaku menjalankan aksinya adalah mencari keuntungan dari menjual surat sakit palsu tersebut. Pelaku menjual surat sakit palsu itu seharga Rp25.000 hingga Rp50.000 per lembar.

"Kalau lagi ramai pemesanan bisa mencapai 50 surat (terjual) per hari. Itu artinya, tersangka dalam sehari bisa meraup Rp1 juta per hari," ujar Asep di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).

Dalam menjalankan aksinya, target atau sasaran pelaku adalah mahasiswa, karyawan swasta, dan pegawai negeri sipil (PNS) yang memerlukan surat sakit dari dokter atau rumah sakit untuk keperluan bolos atau yang lain.

"Surat sakit palsu tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk klaim biaya pengobatan dari perusahaan masing-masing," jelas Asep. (Baca: Palsukan Surat Dokter, Dua Mahasiswi Cantik Diringkus Bareskrim Polri)

Untuk nama-nama dokter, pelaku memilih secara acak ketika mereka berjalan-jalan ke suatu tempat. Mereka menulis nama dokter berikut alamat praktik atau klinik untuk dijadikan database.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7030 seconds (0.1#10.140)