Polisi Tetapkan 1 Tersangka Pabrik Gas Oplosan di Tangerang
A
A
A
TANGERANG - Aparat kepolisian langsung menetapkan tersangka kasus penimbunan dan pengoplosan gas 3 kg ke gas 12 kg di Kavling DPR Blok C, Nerogtog, Pinang, Kota Tangerang.
"Kita tangkap tiga orang. Satu orang kita tetapkan sebagai tersangka berinisial F," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di lokasi Jumat (12/1/2018). Setyo mengatakan, dalam melakukan aksi penimbunan gas 3 kg untuk dioplos menjadi 12 kg, para tersangka sangat terorganisir melakukan pengumpulan.
Mereka, lanjut Setyo, melihat peredaran gas 3 Kg di pasar, lalu dibeli dan diubah menjadi gas 12 Kg, karena ingin mendapatkan untung besar dari penjualan. Akibat perbuatannya tersebut, gas 3 kg menjadi langka di pasaran.
Alhasil, masyarakat yang banyak memakai gas 3 kg jadi kesulitan mencapatkan gas itu. "Dari hasil pengecekan di Pertamina normal, tapi ditingkat penjualan terjadi kelangkaan. Lalu kami lakukan penyelidikan," sambung Setyo Wasisto.
Atas perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun, UU Perlindungan Konsumen dan Migas dengan denda maksimal Rp2 Miliar.( Baca: Bareskrim Gerebek Pabrik Gas Oplosan di Belakang Polsek Cipondoh )
"Kita tangkap tiga orang. Satu orang kita tetapkan sebagai tersangka berinisial F," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di lokasi Jumat (12/1/2018). Setyo mengatakan, dalam melakukan aksi penimbunan gas 3 kg untuk dioplos menjadi 12 kg, para tersangka sangat terorganisir melakukan pengumpulan.
Mereka, lanjut Setyo, melihat peredaran gas 3 Kg di pasar, lalu dibeli dan diubah menjadi gas 12 Kg, karena ingin mendapatkan untung besar dari penjualan. Akibat perbuatannya tersebut, gas 3 kg menjadi langka di pasaran.
Alhasil, masyarakat yang banyak memakai gas 3 kg jadi kesulitan mencapatkan gas itu. "Dari hasil pengecekan di Pertamina normal, tapi ditingkat penjualan terjadi kelangkaan. Lalu kami lakukan penyelidikan," sambung Setyo Wasisto.
Atas perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun, UU Perlindungan Konsumen dan Migas dengan denda maksimal Rp2 Miliar.( Baca: Bareskrim Gerebek Pabrik Gas Oplosan di Belakang Polsek Cipondoh )
(whb)