Beraksi di Tangerang, Dua Alap-alap asal Lampung Ditembak Polisi

Kamis, 11 Januari 2018 - 17:50 WIB
Beraksi di Tangerang,...
Beraksi di Tangerang, Dua Alap-alap asal Lampung Ditembak Polisi
A A A
TANGERANG - Dua alap-alap curanmor asal Lampung Abdul Sukur (40) dan Midun (20) ditembak petugas Polresta Tangerang, Banten. Komplotan ini sudah lebih dari dua kali beraksi di Tangerang.

Selain itu, polisi juga berhasil menangkap seorang wanita bernama Putri (25), yang merupakan bagian dari komplotan ini. Wanita yang telah menjanda ini berperan sebagai penjaja motor hasil curian itu.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, alap-alap curanmor asal Lampung ini diketahui telah melakukan aksinya beberapa kali di Kabupaten Tangerang. Mereka telah beraksi dibeberapa tempat berbeda, seperti di City Market Bundaran 4 Citra Raya, Parkiran Indomaret Citra Raya, dan Bundaran 2 Cikupa.

Setiap aksinya, kawanan curanmor ini mengincar motor yang terparkir di pinggir jalan. Alat yang biasa digunakan memetik motor oleh kawanan ini hanya memakai kunci letter T dan alat-alat lainnya.

"Pelaku mengambil motor yang terparkir di pinggir jalan dengan kunci leter T. Dari tangan pelaku, kami menyita 4 sepeda motor, satu tas hitam, 1 kunci leter T dan 1 anak mata kunci," kata Wiwin, kepada KORAN SINDO, Kamis (11/1/2018).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol M Sabilul Alif mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi bahwa ada alap-alap curanmor asal Lampung, beroperasi di Kabupaten Tangerang. "Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Ranmor, kami berhasil mengetahui lokasi pelaku yang mengontrak, di Desa Jenjing Cisoka, Tangerang. Petugas lalu bergerak melakukan penangkapan," jelasnya.

Akhirnya, pada Minggu 7 Januari 2018, pukul 20.30 WIB, ketiga pelaku langsung ditangkap. Dari hasil interogasi para pelaku, diketahui dalam aksinya mereka dibantu pelaku lain bernama Awang yang kini masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami juga telah mengetahui siapa penadah motor hasil curian mereka, yakni NUI (48)," tegasnya. Di rumah NUI, petugas mengamankan dua unit motor Honda Beat Pop putih hasil kejahatan para pelaku.

"Sepulang dari Pandeglang, saat kedua pelaku akan dibawa ke Mapolresta Tangerang, Midun dan Sukur berusaha melarikan diri, hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur," paparnya.

Akibat tindakan terukur itu, kaki kanan dan kiri kedua pelaku, dilumpuhkan dengan timah panas. Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Tangerang guna penyidikan lebih lanjut.

"Sedang untuk tersangka Putri, setiap kali berhasil menjual pe runit motornya mendapat imbalan Rp500.000. Satu unitnya biasa dijual Rp2-3 juta," ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga alap-alap begal motor asal Lampung ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidananya lima tahun bui.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9529 seconds (0.1#10.140)