PR Anies Setelah Ajukan Pencabutan HGB Pulau Reklamasi ke BPN
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau C, D, dan G reklamasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menanggapi sikap Anies tersebut, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga mengatakan, ada beberapa pekerjaan rumah (PR) yang harus dilakukan Gubernur DKI setelah mengajukan pembatalan itu.
Pertama, Anies diharapkan bisa segera menentukan kelanjutan nasib Pulau C,D, dan G. "Apakah bangunan yang sudah berdiri harus dirobohkan? Akan dijadikan apa pulau-pulau tersebut? Hutan kota kah, stadion olahraga, atau apa? Agar ada kepastian kepada semua pihak terkait," kata Joga saat dihubungi SINDOnews, Kamis (11/1/2018).
Anies, lanjut Joga, juga harus segera menginstruksikan kepada bawahannya mempersiapkan aspek-aspek hukum untuk menghadapi gugatan dari berbagai pihak termasuk para pengembang. "Semua izin harus dihentikan, pembahasan raperda terkait reklamasi juga harus dihentikan," tegasnya.
Selain itu, Anies juga diminta untuk membuka komunikasi terhadap masyarakat Jakarta guna memberikan masukan atas nasib pulau buatan tersebut.
"Terakhir, memberi peluang kepada masyarakat untuk berpartisipasi memberikan usulan atau gagasan terhadap keberlanjutan nasib reklamasi yang sudah terbangun itu."
Menanggapi sikap Anies tersebut, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga mengatakan, ada beberapa pekerjaan rumah (PR) yang harus dilakukan Gubernur DKI setelah mengajukan pembatalan itu.
Pertama, Anies diharapkan bisa segera menentukan kelanjutan nasib Pulau C,D, dan G. "Apakah bangunan yang sudah berdiri harus dirobohkan? Akan dijadikan apa pulau-pulau tersebut? Hutan kota kah, stadion olahraga, atau apa? Agar ada kepastian kepada semua pihak terkait," kata Joga saat dihubungi SINDOnews, Kamis (11/1/2018).
Anies, lanjut Joga, juga harus segera menginstruksikan kepada bawahannya mempersiapkan aspek-aspek hukum untuk menghadapi gugatan dari berbagai pihak termasuk para pengembang. "Semua izin harus dihentikan, pembahasan raperda terkait reklamasi juga harus dihentikan," tegasnya.
Selain itu, Anies juga diminta untuk membuka komunikasi terhadap masyarakat Jakarta guna memberikan masukan atas nasib pulau buatan tersebut.
"Terakhir, memberi peluang kepada masyarakat untuk berpartisipasi memberikan usulan atau gagasan terhadap keberlanjutan nasib reklamasi yang sudah terbangun itu."
(zik)