Kakek 62 Tahun Cabuli Bocah Perempuan di Gang Sempit

Rabu, 10 Januari 2018 - 19:14 WIB
Kakek 62 Tahun Cabuli...
Kakek 62 Tahun Cabuli Bocah Perempuan di Gang Sempit
A A A
TANGERANG SELATAN - Kelakuan bejat dilakukan oleh Rudjito (62), kakek berusia renta ini tega mencabuli bocah perempuan berinisial MZ (12), tetangganya sendiri yang tinggal di Kampung Pondok Aren, RT01 RW01, Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kejadian baru terungkap setelah MZ mengeluhkan rasa sakit pada alat kelaminnya. Begitu ditelusuri, barulah korban bercerita kepada orang tuanya tentang perbuatan Rudjito.

"Ada Keluhan sakit yang dikemukakan anaknya (korban)," terang AKP Alexander Yurikho Hadi, Kasatreskrim Polres Tangsel, Rabu (10/1/2018).

Pencabulan terjadi di sebuah gang sempit dekat rumah pelaku pada Rabu 22 November 2017 sekitar pukul 15.00 WIB. Mengetahui putrinya menjadi korban pencabulan, pihak keluarga lalu mengadukan hal itu ke Polres Tangsel.

Atas nomor laporan, LP/848/K/XI/2017/SPKT/ Res tangsel tanggal 28 nopember 2017, dan juga hasil visum MZ, selanjutnya unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel bergegas melakukan penyelidikan.

"Selasa (9 Januari 2018) sekitar pukul 16.00 WIB, Unit PPA di bawah pimpinan Kanit PPA Iptu Sumiran melakukan pengintaian, dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Rudjito di rumahnya," ujar Alex. (Baca: Selama 4 Tahun, Gadis 16 Tahun di Bekasi DIcabuli Ayah Tiri )

Hingga kini polisi masih mendalami keterangan dari Rudjito, beberapa saksi pun telah dimintai keterangan. Hasil pengungkapan sementara, baru korban MZ yang mengaku telah dicabuli pelaku. "Pelaku tetangga korban, tinggal sama anak istrinya," ucapnya.

Atas perbuatannya, kakek Rudjito dijerat Pasal Pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1187 seconds (0.1#10.140)