Dukung Putusan MA, Ini Saran Fakta untuk Pemprov DKI

Selasa, 09 Januari 2018 - 08:54 WIB
Dukung Putusan MA, Ini Saran Fakta untuk Pemprov DKI
Dukung Putusan MA, Ini Saran Fakta untuk Pemprov DKI
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah mencabut larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 195 Tahun 2014 terkait pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, yang dikeluarkan ada era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pengamat Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan mengaku setuju dengan adanya putusan MA itu.

"Saya setuju ya mendukung putusan itu," kata Tigor saat dihubungi SINDOnews, Senin 8 Januari 2018.

Tigor menambahkan, yang menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta adalah bagaimana menata angkutan umum.

"Nah sekarang tugas Pemprov DKI itu memperbaiki angkutan umum atau minimal koridor (Transjakarta) yang lewat Thamrin itu," lanjutnya.

Setelah perbaikan angkutan umum pada jalur tersebut, Pemprov DKI baru bisa melakukan pengendalian kendaraan bermotor. (Baca Juga: MA Kabulkan Gugatan Larangan Sepeda Motor Melintas di Thamrin
"Pengendaliannya itu setelah angkutan umum tertata. Harus berprinsip keadilan. Misalnya tak hanya mobil yang kena ganjil genap tapi juga sepeda motor. Jangan ada kebijakan pengendalian yang berat sebelah," tutupnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8148 seconds (0.1#10.140)