Aborsi di Dalam Pesawat, Hani Belum Berstatus Tersangka

Selasa, 09 Januari 2018 - 03:39 WIB
Aborsi di Dalam Pesawat,...
Aborsi di Dalam Pesawat, Hani Belum Berstatus Tersangka
A A A
JAKARTA - Polisi hingga kini belum menetapkan Hani binti Kahid Uta (36) sebagai tersangka atas tindakannya melakukan aborsi di toilet pesawat Etihad Airways rute Abu Dhabi-Jakarta.

"Kami belum menetapkan tersangkanya. Kami akan cari beberapa saksi dan informasi. Nanti kami akan gelar (perkara), penyidik akan menentukan apakah ada dugaan pidana atau tidak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (8/1/2018).

Hingga saat ini polisi masih mencari pria dari janin itu. Sementara Hani sampai sekarang belum bisa dimintai keterangan lantaran belum sehat pasca tindakan nekatnya itu.

"Kondisinya masih lemah dan perawatan dari klinik di bandara sana. Kami tetap belum bisa melakukan pemeriksaan sejauhmana kronologinya. Masih kami tunggu, boleh tidaknya (Hani) kami periksa," tandasnya.

Diketahui, Polres Bandara Soekarno Hatta menemukan jenazah bayi di tong sampah toilet pesawat Etihad dengan nomor penerbangan EY 474 rute Abu Dhabi-Jakarta. (Baca: Warga Cianjur Lakukan Aborsi di Pesawat Rute Abu Dhabi-Tangerang)

Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Akhmad Yusep mengatakan, dari hasil identifikasi bayi itu diduga korban aborsi yang dibuang salah satu penumpang. Belakangan pelaku aborsi diketahui bernama Hani binti Kahid Uta asal Cianjur, Jawa Barat.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5590 seconds (0.1#10.140)