Kronologi Pengungkapan Ganja 1,3 Ton oleh Polres Jakarta Barat
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat mengamankan ganja kering sebanyak 1,3 ton dari lima tempat terpisah. Rencananya ganja ini diedarakan saat awal tahun di wilayah Pulau Jawa, termasuk Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, terungkapnya jaringan narkoba ini bermula saat Kasat Narkoba AKBP Suhermanto memerintahkan Kanit 1 AKP Fajri Gani menyelidiki kasus ganja di Stasiun Gambir. Kala itu seorang tersangka diamankan.
Melalui metode surveillance, petugas dipimpin oleh AKP Fajri mengamankan satu mobil truk box B 9337 TCD yang kala itu hendak menyeberang ke Selat Sunda. Dalam mobil yang dikendarai Franky Alexandro, petugas mendapati narkoba tersimpan rapih. (Baca: Ungkap 1,3 Ton Ganja, Kapolda Naikkan Pangkat Anggota yang Terlibat)
Selanjutnya, petugas membiarkan truk itu berjalan hingga mendapati sepasang tersangka, Rocky dan Rizky di kawasan Bekasi dan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari penangkapan kedua pengendali tersebut, teknik controlled delivery dilakukan kepada penerima narkoba tersebut.
Setelah itu diamankan tersangka penerima bernama Gardawan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Dalam kasus itu, petugas mengamankan sopir truk bernama Frengki Alexsandro Siburian (31), serta dua kenek truk masing-masing Yohanes Christian Natal (30), dan Ade Susilo (29). (Baca: Sita 1,3 Ton Ganja, Polisi Bekuk 6 Tersangka di Tempat Berbeda)
Adapun pemberi perintah adalah Rizki Akbar (27), perekrut Rocky Siahaan (34), dan penerima dan gudang penyimpanan Gardawan (24). Bersamaan dengan keenam tersangka, petugas juga menyita barang bukti ganja seberat 1,3 ton, mobil box Mitsubishi B 9337 TCD, mobil Innova B 8405 NI, delapan unit handphone, sebuah timbangan digital, dan 30 karung arang kayu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, terungkapnya jaringan narkoba ini bermula saat Kasat Narkoba AKBP Suhermanto memerintahkan Kanit 1 AKP Fajri Gani menyelidiki kasus ganja di Stasiun Gambir. Kala itu seorang tersangka diamankan.
Melalui metode surveillance, petugas dipimpin oleh AKP Fajri mengamankan satu mobil truk box B 9337 TCD yang kala itu hendak menyeberang ke Selat Sunda. Dalam mobil yang dikendarai Franky Alexandro, petugas mendapati narkoba tersimpan rapih. (Baca: Ungkap 1,3 Ton Ganja, Kapolda Naikkan Pangkat Anggota yang Terlibat)
Selanjutnya, petugas membiarkan truk itu berjalan hingga mendapati sepasang tersangka, Rocky dan Rizky di kawasan Bekasi dan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari penangkapan kedua pengendali tersebut, teknik controlled delivery dilakukan kepada penerima narkoba tersebut.
Setelah itu diamankan tersangka penerima bernama Gardawan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Dalam kasus itu, petugas mengamankan sopir truk bernama Frengki Alexsandro Siburian (31), serta dua kenek truk masing-masing Yohanes Christian Natal (30), dan Ade Susilo (29). (Baca: Sita 1,3 Ton Ganja, Polisi Bekuk 6 Tersangka di Tempat Berbeda)
Adapun pemberi perintah adalah Rizki Akbar (27), perekrut Rocky Siahaan (34), dan penerima dan gudang penyimpanan Gardawan (24). Bersamaan dengan keenam tersangka, petugas juga menyita barang bukti ganja seberat 1,3 ton, mobil box Mitsubishi B 9337 TCD, mobil Innova B 8405 NI, delapan unit handphone, sebuah timbangan digital, dan 30 karung arang kayu.
(thm)