Diduga Korupsi Rp2,5 Miliar, 2 PNS dan Pegawai Bank Dibidik Polisi
A
A
A
BOGOR - Polresta Bogor Kota terus melakukan penyelidikan guna membidik 2 oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Bogor dan pegawai bank terkait dugaan kasus korupsi retribusi perizinan Rp2,5 miliar yang terjadi 2017 lalu.
Informasi dihimpun menyebutkan, dua PNS berinisial S dan E yang bertugas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor itu, sejak kasus ini mencuat Agustus lalu hingga saat ini keberadaannya tak diketahui.
Kapolres Bogor Kombes Pol Ulung Sampurnajaya saat dikonfimasi enggan memberikan komentar banyak. Namun pihaknya meminta untuk konfirmasi lebih jelasnya tentang kasus itu kepada Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota Kompol Achmad Choirudin. "Silahkan langsung aja ke Kasatreskrim," ujarnya, singkat, Kamis (04/01/208).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Ahmad Choirudin mengatakan kasus ini bermula dari temuan hasil audit BPK RI yang menyebutkan ada kerugian negara.
"Hasil dari audit BPK RI disitu ada kerugian negara dan nanti akan kita ekspose statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan," katanya kepada wartawan, Kamis (4/1/2018).
Kompol Choirudin menjelaskan disitu disebutkan ada kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar. Tetapi lebih tepatnya nanti ada perhitungannya. Menurutnya, tersangka ada dari pihak pegawai DPMPTSP Kota Bogor dan karyawan Bank BJB. "Tersangka ada dari pihak bank nya sendiri ada dari DPMPTSP. Pegawai dinas (DPMPTSP) dua orang, perempuan dan laki-laki. Tapi masih kami dalami bisa lebih atau hanya segitu dari pihak DPMPTSP Kota Bogor," tandasnya.
Pihaknya membenarkan dua PNS tersebut sudah lama tak masuk kerja. Namun demikianlah, akan keduanya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) akan dicari. "Kalaupun DPO (buron) itu akan kita cari keberadaannya dimana," jelasnya.
Pihaknya juga menjelaskan pada 2018 ini ditargetkan dua atau tiga kasus korupsi yang naik status penyidikannya. "Khusus untuk kasus ini. Kami sudah memanggil 30 orang dari pihak DPMPTSP Kota Bogor, bank dan pihak penyetor uang," tutupnya
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Karir Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kota Bogor (BKPSDA) Kota Bogor, Henny Nurliani menjelaskan berdasarkan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, apabila tidak masuk kerja dalam kurun waktu 46 hari, maka sudah termasuk pelanggaran berat dan terancam diberhentikan.
"Nah, yang bersangkutan (dua oknum PNS) itu, sudah tak kerja melewati batas toleransi. Ada yang 70 hari, ada juga yang 80 hari. Itu terhitung sejak kasus diproses polisi," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (4/1/2018).
Namun demikian, lanjut dia, sebetulnya kedua PNS tersebut sudah dipanggil dan sempat diberikan sanksi berupa teguran tertulis. "Kami sudah bentuk tim untuk memeriksa mereka. Rencananya pemberhentian akan kita dilakukan bulan ini juga," ungkapnya.
Ditempat terpisah, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat menegaskan kasus dugaan korupsi retribusi ini muncul usai adanya temuan awal BPK sebesar Rp1,7 miliar.
Kendati demikian, keduanya sudah sempat diminta untuk segera mengembalikan uang retribusi, namun mereka tak menyanggupi dengan berbagai alasan. Bahkan, dikabarkan sempat mengembalikan Rp700 juta.
"Tapi keduanya sudah mengakui perbuatannya melalui surat. Perhitungan pastinya nanti tunggu hasil investigasi lanjutan dari BPK, yang pasti barang – barang milik kedua PNS tersebut telah disita," ungkapnya.
Informasi dihimpun menyebutkan, dua PNS berinisial S dan E yang bertugas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor itu, sejak kasus ini mencuat Agustus lalu hingga saat ini keberadaannya tak diketahui.
Kapolres Bogor Kombes Pol Ulung Sampurnajaya saat dikonfimasi enggan memberikan komentar banyak. Namun pihaknya meminta untuk konfirmasi lebih jelasnya tentang kasus itu kepada Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota Kompol Achmad Choirudin. "Silahkan langsung aja ke Kasatreskrim," ujarnya, singkat, Kamis (04/01/208).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Ahmad Choirudin mengatakan kasus ini bermula dari temuan hasil audit BPK RI yang menyebutkan ada kerugian negara.
"Hasil dari audit BPK RI disitu ada kerugian negara dan nanti akan kita ekspose statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan," katanya kepada wartawan, Kamis (4/1/2018).
Kompol Choirudin menjelaskan disitu disebutkan ada kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar. Tetapi lebih tepatnya nanti ada perhitungannya. Menurutnya, tersangka ada dari pihak pegawai DPMPTSP Kota Bogor dan karyawan Bank BJB. "Tersangka ada dari pihak bank nya sendiri ada dari DPMPTSP. Pegawai dinas (DPMPTSP) dua orang, perempuan dan laki-laki. Tapi masih kami dalami bisa lebih atau hanya segitu dari pihak DPMPTSP Kota Bogor," tandasnya.
Pihaknya membenarkan dua PNS tersebut sudah lama tak masuk kerja. Namun demikianlah, akan keduanya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) akan dicari. "Kalaupun DPO (buron) itu akan kita cari keberadaannya dimana," jelasnya.
Pihaknya juga menjelaskan pada 2018 ini ditargetkan dua atau tiga kasus korupsi yang naik status penyidikannya. "Khusus untuk kasus ini. Kami sudah memanggil 30 orang dari pihak DPMPTSP Kota Bogor, bank dan pihak penyetor uang," tutupnya
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Karir Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kota Bogor (BKPSDA) Kota Bogor, Henny Nurliani menjelaskan berdasarkan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, apabila tidak masuk kerja dalam kurun waktu 46 hari, maka sudah termasuk pelanggaran berat dan terancam diberhentikan.
"Nah, yang bersangkutan (dua oknum PNS) itu, sudah tak kerja melewati batas toleransi. Ada yang 70 hari, ada juga yang 80 hari. Itu terhitung sejak kasus diproses polisi," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (4/1/2018).
Namun demikian, lanjut dia, sebetulnya kedua PNS tersebut sudah dipanggil dan sempat diberikan sanksi berupa teguran tertulis. "Kami sudah bentuk tim untuk memeriksa mereka. Rencananya pemberhentian akan kita dilakukan bulan ini juga," ungkapnya.
Ditempat terpisah, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat menegaskan kasus dugaan korupsi retribusi ini muncul usai adanya temuan awal BPK sebesar Rp1,7 miliar.
Kendati demikian, keduanya sudah sempat diminta untuk segera mengembalikan uang retribusi, namun mereka tak menyanggupi dengan berbagai alasan. Bahkan, dikabarkan sempat mengembalikan Rp700 juta.
"Tapi keduanya sudah mengakui perbuatannya melalui surat. Perhitungan pastinya nanti tunggu hasil investigasi lanjutan dari BPK, yang pasti barang – barang milik kedua PNS tersebut telah disita," ungkapnya.
(ysw)