Kompensasi Bantar Gebang, DKI Bantu Bekasi Rp202 Miliar
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun ini menyetujui bantuan untuk Kota Bekasi sebesar Rp202 miliar. Namun angka ini menurun drastis jika dibandingkan bantuan tahun lalu sebesar Rp318 miliar.
”Kami mengusulkan Rp1,2 triliun tapi baru disetujui Rp202 miliar,” ujar Asisten Daerah (Asda) III Kota Bekasi, Dadang Hidayat, Rabu (3/12/2018).
Menurut dia, usulan yang disetujui itu untuk kompensasi bagi warga yang tinggal di dekat Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Sebab kepentingan DKI Jakarta di Kecamatan Bantar Gebang cukup tinggi, sehingga tiap tahun bantuan itu wajar rutin diberikan.
Namun tahun ini, kata dia, bantuan yang disetujui DKI jauh lebih kecil dibanding tahun lalu yang mencapai Rp316 miliar, termasuk dana kemitraan. Adapun tahun ini dana kemitraan belum dibahas oleh DKI. Artinya usulan yang disodorkan Kota Bekasi baru untuk wilayah Bantar Gebang.
Sedangkan untuk bantuan kemitraan kemungkinan masih menunggu persetujuan Gubernur DKI. Penggunaan dana kemitraan itu nantinya di antaranya untuk pembangunan infrastruktur, penanggulangan banjir, dan perbaikan jalan.
Adapun dana bantuan itu akan disalurkan untuk 1.800 kepala keluarga. Artinya, warga Bantar Gebang bakal mendapat bantuan sebesar Rp600 ribu per tiga bulan setiap kepala keluarga (KK).
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan, dari Rp318 miliar dana bantuan DKI tahun lalu, sebanyak 80% digunakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti penanggulangan banjir dan jalan.
”Pembangunan sarana pendidikan untuk warga di sekitar TPST Bantargebang juga berasal dari dana tersebut,” tandasnya.
”Kami mengusulkan Rp1,2 triliun tapi baru disetujui Rp202 miliar,” ujar Asisten Daerah (Asda) III Kota Bekasi, Dadang Hidayat, Rabu (3/12/2018).
Menurut dia, usulan yang disetujui itu untuk kompensasi bagi warga yang tinggal di dekat Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Sebab kepentingan DKI Jakarta di Kecamatan Bantar Gebang cukup tinggi, sehingga tiap tahun bantuan itu wajar rutin diberikan.
Namun tahun ini, kata dia, bantuan yang disetujui DKI jauh lebih kecil dibanding tahun lalu yang mencapai Rp316 miliar, termasuk dana kemitraan. Adapun tahun ini dana kemitraan belum dibahas oleh DKI. Artinya usulan yang disodorkan Kota Bekasi baru untuk wilayah Bantar Gebang.
Sedangkan untuk bantuan kemitraan kemungkinan masih menunggu persetujuan Gubernur DKI. Penggunaan dana kemitraan itu nantinya di antaranya untuk pembangunan infrastruktur, penanggulangan banjir, dan perbaikan jalan.
Adapun dana bantuan itu akan disalurkan untuk 1.800 kepala keluarga. Artinya, warga Bantar Gebang bakal mendapat bantuan sebesar Rp600 ribu per tiga bulan setiap kepala keluarga (KK).
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan, dari Rp318 miliar dana bantuan DKI tahun lalu, sebanyak 80% digunakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti penanggulangan banjir dan jalan.
”Pembangunan sarana pendidikan untuk warga di sekitar TPST Bantargebang juga berasal dari dana tersebut,” tandasnya.
(thm)