Jennifer Dunn Sudah Setahun Berlangganan Sabu-sabu
A
A
A
JAKARTA - Artis cantik Jennifer Dunn diduga sudah lama kembali kecanduan sabu-sabu setelah menghirup udara bebas pada 2012 lalu dengan kasus yang sama. Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn mengatakan, dari pemeriksaan awal tersangka FS (40) mengaku sudah 10 kali memasok sabu-sabu kepada Jennifer Dunn.
Bahkan sebelum ditangkap Minggu (31/12/2017) sore, pada pagi hari FS sempat mengirim sabu-sabu kepada Jennifer Dunn seberat 0,5 gram. Jennifer Dunn membeli sabu-sabu itu dari FS dengan harga per satu gramnya sebesar Rp850.000.
Tapi pengakuan dari Jennifer Dunn, dia baru tiga kali memesan barang haram tersebut kepada FS. Untuk itu, polisi akan mengkonfrontir pengakuan kedua tersangka narkoba tersebut. (Baca: Jennifer Dunn Sudah Tiga Kali Ditangkap karena Kasus Narkoba)
"Selama satu tahun, pengakuan dan berita acara pemeriksaan, JD (Jennifer Dunn) sudah pesan 10 kali dari ini (FS)," ujar AKBP Jean Calvijn kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/1/2018).
Dari pemeriksaan, awalnya FS tidak mengaku kalau sabu-sabu tersebut untuk Jennifer Dunn. Baru setelah ponselnya diperiksa, ditemukan percakapan via WA dengan Jennifer. Hingga akhirnya FS mengaku jika sabu-sabu tersebut pesanan Jennifer Dunn.
Setelah mendapat informasi tersebut, polisi kemudian melakukan control delivery terhadap Jennifer Dunn. Hingga akhirnya polisi menggeledah dan menangkap Jennifer Dunn di rumahnya. (Baca: Meski Ditangkap karena Narkoba, Jennifer Dunn Terus Umbar Senyuman)
Jennifer Dunn dan FS akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Bahkan sebelum ditangkap Minggu (31/12/2017) sore, pada pagi hari FS sempat mengirim sabu-sabu kepada Jennifer Dunn seberat 0,5 gram. Jennifer Dunn membeli sabu-sabu itu dari FS dengan harga per satu gramnya sebesar Rp850.000.
Tapi pengakuan dari Jennifer Dunn, dia baru tiga kali memesan barang haram tersebut kepada FS. Untuk itu, polisi akan mengkonfrontir pengakuan kedua tersangka narkoba tersebut. (Baca: Jennifer Dunn Sudah Tiga Kali Ditangkap karena Kasus Narkoba)
"Selama satu tahun, pengakuan dan berita acara pemeriksaan, JD (Jennifer Dunn) sudah pesan 10 kali dari ini (FS)," ujar AKBP Jean Calvijn kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/1/2018).
Dari pemeriksaan, awalnya FS tidak mengaku kalau sabu-sabu tersebut untuk Jennifer Dunn. Baru setelah ponselnya diperiksa, ditemukan percakapan via WA dengan Jennifer. Hingga akhirnya FS mengaku jika sabu-sabu tersebut pesanan Jennifer Dunn.
Setelah mendapat informasi tersebut, polisi kemudian melakukan control delivery terhadap Jennifer Dunn. Hingga akhirnya polisi menggeledah dan menangkap Jennifer Dunn di rumahnya. (Baca: Meski Ditangkap karena Narkoba, Jennifer Dunn Terus Umbar Senyuman)
Jennifer Dunn dan FS akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
(thm)