Pusdikham Uhamka: Sudah Setahun, Polisi Harus Lunasi Utangnya

Sabtu, 30 Desember 2017 - 23:45 WIB
Pusdikham Uhamka: Sudah Setahun, Polisi Harus Lunasi Utangnya
Pusdikham Uhamka: Sudah Setahun, Polisi Harus Lunasi Utangnya
A A A
JAKARTA - Kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Esa Unggul, Tri Ari Yani Puspo Ningrum (22) sudah hampir setahun berlalu, namun hingga kini pelaku belum juga terungkap. Polisi pun didesak segera mengungkap pelaku di balik pembunuhan sadis itu.

"Polisi harus menunaikan mandatnya melunasi utangnya mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan independen," ujar Direktur Pusdikham Uhamka, Maneger Nasution ketika dihuhungi SINDOnews, Sabtu (30/12/2017). (Baca: Tak Kunjung Dapat Titik Terang, Begini Kisah Perjuangan Orang Tua Arum)

Ketua Majelis Hukum dan HAM, PP Muhammadiyah itu mendesak polisi agar menyampaikan kepada publik siapa pelaku, motifnya, dan aktor intelektual di balik pembunuhan tersebut. Hal ini penting demi kepastian hukum dan terpenuhinya hak publik, khususnya keluarga korban untuk mengetahui pelaku pembunuhan itu.

Diketahui, Arum ditemukan meninggal dunia secara tifak wajar di kamar mandi kosnya di Jalan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Senin (9/1/2017), sekitar pukul 09.00 WIB. Arum diduga kuat korban pembunuhan. (Baca: Analisa Polisi Soal Pelaku Pembunuhan Arum di Kebon Jeruk)

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi sebelumnya mengakui hingga kini masih banyak kasus besar yang belum terungkap di wilayahnya. Salah satunya adalah kasus dugaan pembunuhan terhadap Arum.

Untuk mengungkap kasus ini, Polres Metro Jakarta Barat akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus. Satgas ini juga untuk menindaklanjuti kasus-kasus besar yang belum terungkap. (Baca: Polres Jakbar Usut Kembali Kasus Pembunuhan Mahasiswi Esa Unggul)
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8550 seconds (0.1#10.140)