Kejari Depok Musnahkan Narkotika dan Uang Palsu

Jum'at, 29 Desember 2017 - 07:00 WIB
Kejari Depok Musnahkan Narkotika dan Uang Palsu
Kejari Depok Musnahkan Narkotika dan Uang Palsu
A A A
DEPOK - Kejaksaan Negeri Kota Depok memusnahkan belasan kilogram narkotika yang merupakan barang bukti atas kasus yang telah selesai proses hukumnya. Barang bukti yang dimusnahkan adalah ganja seberat 17 kilogram, sabu seberat 500 gram ratusan butir obat.

"Selain sabu dan ganja, kita musnahkan juga 216 butir obat merk Tramadol HCL. Obat lainnya 325 butir merek Hexymer Trihexphenibdyl dua mg," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari, Kamis (28/12/2017).

Selain narkotika, pihaknya juga memusnahkan ribuan lembar uang palsu. Tumpukan uang palsu langsung dimasukkan dalam drum dan dibakar. "Kita juga memusnahkan uang palsu Rp100.000 sebanyak 200 lembar, dan uang pecahan Rp50.000 sebanyak 1.048 lembar," ujarnya.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar. Ini adalah barang bukti peride November 2016-Desember 2017. "Total ada 400 lebih kasus yang sekarang barang buktinya kita musnahkan."

Untuk kasus yang diselesaikan pihaknya tahun 2017 meningkat 10 persen dibanding sebelumnya. Namun, untuk jumlah barang bukti tahun ini tidak sebanyak dua tahun sebelumnya. "Tahun ini kasus sebanyak 400 dan naik 10 persen dari sebelumnya. Dominan adalah kasus narkotika," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7389 seconds (0.1#10.140)