Tio Pasukadewo Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Nakorba

Jum'at, 22 Desember 2017 - 18:23 WIB
Tio Pasukadewo Ditetapkan...
Tio Pasukadewo Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Nakorba
A A A
JAKARTA - Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan aktor kawakan Tio Pasukadewo sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Adapun Tio terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

"Status TP sudah tersangka," ungkap Wakil Dirnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/12/2017). Menurut Audi, dalam penangkapan itu, Tio baru saja mengonsumsi sabu di rumahnya Jalan Ampera I, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa, 19 Desember kemarin, pukul 23.15 WIB.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 1,06 gram sisa pakai, bong, cangklong, dan satu handphone."Saat ditangkap dia kooperatif, tak melakukan perlawanan," tuturnya.

Kini, Tio pun telah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Seperti diberitakan, Tio Pakusadewo ditangkap polisidi rumahnya di Ampera, Jakarta Selatan karena diduga mengonsumsi sabu-sabu.( Baca Juga: Baca: Ditangkap karena Sabu, Tio Pakusadewo Mengakui Kesalahannya(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0776 seconds (0.1#10.140)