Cagar Budaya Roboh, UPK Kota Tua: Memang Akan Direnovasi
A
A
A
JAKARTA - Bangunan cagar budaya SMP 32 Tambora, Jakarta Barat yang roboh itu diketahui bekas rumah Kapitan China dari abad 18. Sebenarnya, Unit Pengelola Kawasan (UPK) Kota Tua akan merehab bangunan yang kondisi memprihatinkan tersebut.
Kepala Unit Pengelolah Kawasan (UPK) Kota Tua, Norviadi S. Husodo mensinyalir bila bangunan yang dijadikan sekolah SMP 32 Tambora dan roboh itu bekas rumah Kapitan China pada akhir abad 18. Cirinya terlihat dari ukiran kayu di depan teras dan luas halaman yang kemudian dijadikan sekolah.
Merujuk dari kawasan Perda 36 tahun 2014 disebutkan bahwa bangunan itu merupakan bangunan cagar budaya. Sehingga pengawasannya ditangani Disparbud DKI Jakarta.
Sementara bila merujuk pada SK Gubernur 475 tahun 1993 diketahui bangunan itu tak masuk dalam 216 bangunan. “Ini yang kemudian menjadi binggung,” kata Norviadi ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/12/2017).
Tapi terhadap bangunan itu Norviadi yang didamping Kasie Cagar Budaya Disparbud DKI Jakarta, Iyan Setiyawan bahwa bangunan itu sudah diwacanakan direhab. Grand desain sekolah telah jadi setelah melakukan beberapa kali rapat.
Termasuk soal mengkosongkan bangunan dari kegiatan lantaran kondisinya kian miris. “Jadi Selasa lalu saya sudah minta untuk dikosongkan, karena kondisinya makin parah,” terang Iyan.
Iwan mengakui terhadap ajuan ini Surat resmi mengenai kondisi cagar budaya telah dilontarkan Disbudpar pada Juni 2017 lalu. Menurutnya kala itu, renovasi siap dilakukan, Disparbud bakal melakukan pendampingan agar renovasi nantinya tidak mengubah bentuk asli bangunan.
Kini terhadap bangunan tak terawat. Iyan mengatakan pihaknya tengah menginventarisir sejumlah bangunan cagar budaya yang kondisinya memprihatinkan. Bangunan ini terdapat di ring 1 Kota Tua sekitar Jalan Kunir yang tertutup seng-seng.
Kepala Unit Pengelolah Kawasan (UPK) Kota Tua, Norviadi S. Husodo mensinyalir bila bangunan yang dijadikan sekolah SMP 32 Tambora dan roboh itu bekas rumah Kapitan China pada akhir abad 18. Cirinya terlihat dari ukiran kayu di depan teras dan luas halaman yang kemudian dijadikan sekolah.
Merujuk dari kawasan Perda 36 tahun 2014 disebutkan bahwa bangunan itu merupakan bangunan cagar budaya. Sehingga pengawasannya ditangani Disparbud DKI Jakarta.
Sementara bila merujuk pada SK Gubernur 475 tahun 1993 diketahui bangunan itu tak masuk dalam 216 bangunan. “Ini yang kemudian menjadi binggung,” kata Norviadi ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/12/2017).
Tapi terhadap bangunan itu Norviadi yang didamping Kasie Cagar Budaya Disparbud DKI Jakarta, Iyan Setiyawan bahwa bangunan itu sudah diwacanakan direhab. Grand desain sekolah telah jadi setelah melakukan beberapa kali rapat.
Termasuk soal mengkosongkan bangunan dari kegiatan lantaran kondisinya kian miris. “Jadi Selasa lalu saya sudah minta untuk dikosongkan, karena kondisinya makin parah,” terang Iyan.
Iwan mengakui terhadap ajuan ini Surat resmi mengenai kondisi cagar budaya telah dilontarkan Disbudpar pada Juni 2017 lalu. Menurutnya kala itu, renovasi siap dilakukan, Disparbud bakal melakukan pendampingan agar renovasi nantinya tidak mengubah bentuk asli bangunan.
Kini terhadap bangunan tak terawat. Iyan mengatakan pihaknya tengah menginventarisir sejumlah bangunan cagar budaya yang kondisinya memprihatinkan. Bangunan ini terdapat di ring 1 Kota Tua sekitar Jalan Kunir yang tertutup seng-seng.
(ysw)