Kasus Ahmad Dhani, Polisi Periksa Saksi Ahli
A
A
A
JAKARTA - Polisi hingga kini belum merampungkan berkas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan musisi Ahmad Dhani melalui akun Twitter. Saat ini, polisi masih memeriksa saksi ahli.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kasus Ahmad Dhani itu masih dalam proses penyelidikan. Sejauh ini, polisi juga tengah memeriksa saksi-saksi, termasuk ahli dalam kasus tersebut.
"Masih proses penyelidikan, pemeriksaan saksi ahli, tunggu saja," ujarnya pada wartawan, Selasa (19/12/2017).
Menurutnya, bila semua sudah rampung, polisi pun bakal menyerahkan berkas kasusnya itu ke Kejaksaan untuk diteliti. Adapun polisi, juga sudah memeriksa saksi meringankan yang diajukan pihak Ahmad Dhani.
Namun, tambahnya, saksi meringankan itu tak bisa menggugurkan status Dhani sebagai tersangka.
"Status pidana itu yang pertama tak cukup bukti, kedua kadaluarsa. Jadi tak ada (gugurkan status tersangka karena saksi meringankan)," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kasus Ahmad Dhani itu masih dalam proses penyelidikan. Sejauh ini, polisi juga tengah memeriksa saksi-saksi, termasuk ahli dalam kasus tersebut.
"Masih proses penyelidikan, pemeriksaan saksi ahli, tunggu saja," ujarnya pada wartawan, Selasa (19/12/2017).
Menurutnya, bila semua sudah rampung, polisi pun bakal menyerahkan berkas kasusnya itu ke Kejaksaan untuk diteliti. Adapun polisi, juga sudah memeriksa saksi meringankan yang diajukan pihak Ahmad Dhani.
Namun, tambahnya, saksi meringankan itu tak bisa menggugurkan status Dhani sebagai tersangka.
"Status pidana itu yang pertama tak cukup bukti, kedua kadaluarsa. Jadi tak ada (gugurkan status tersangka karena saksi meringankan)," katanya.
(ysw)