Bertepatan Hari Natal, Ahok Bakal Dapat Remisi dari Kemenkumham
A
A
A
JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bakal mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi Hari Raya Natal 2017. Remisi akan diberikan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Adek Kusmanto, mengatakan, surat keputusan (SK) remisi Natal untuk sejumlah narapidana akan dikeluarkan bertepatan dengan hari raya umat Kristiani nanti.
“SK dikeluarkan tanggal 25 Desember pada saat Natal. Mohon agak bersabar, nanti konfirmasi lagi," katanya saat dikonfirmasi, Senin (18/12/2017).
Diketahui, Ahok sejak Juni 2017 ditahan seusai divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena kasus penistaan agama. Mantan gubernur DKI Jakarta itu kini masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (Baca: Belum 6 Bulan Ditahan, Ahok Tidak Dapat Remisi HUT RI)
Menurut Kusmanto, Ahok bisa saja mendapatkan remisi apabila memenuhi persyaratan, seperti telah menjalani masa tahanan selama enam bulan dan berkelakuan baik. "Terus beragama Nasrani (untuk) remisi Natal, itu syaratnya," ujarnya.
Kusmanto mengatakan jika selama ini Ahok masuk dalam kriteria napi berkelakuan baik dan bisa saja dipertimbangkan dapat remisi. "Iya, asalkan beliau berkelakuan baik. Selama inikan beliau berkelakuan baik dan tertib administratif," tandasnya.
Ahok merupakan terpidana atas kasus penodaan agama. Ahok resmi dinyatakan bersalah atas pidato politiknya yang mengandung unsur penodaan agama di hadapan warga Kepulauan Seribu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman pidana selama dua tahun penjara atas kasusnya. Ahok sempat ditahan di Lapas Cipinang sebelum pada akhirnya dipindahkan ke Rutan Mako Brimob. (Baca: Alasan Penahanan Ahok di Mako Brimob Tak Masuk Akal)
Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Adek Kusmanto, mengatakan, surat keputusan (SK) remisi Natal untuk sejumlah narapidana akan dikeluarkan bertepatan dengan hari raya umat Kristiani nanti.
“SK dikeluarkan tanggal 25 Desember pada saat Natal. Mohon agak bersabar, nanti konfirmasi lagi," katanya saat dikonfirmasi, Senin (18/12/2017).
Diketahui, Ahok sejak Juni 2017 ditahan seusai divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena kasus penistaan agama. Mantan gubernur DKI Jakarta itu kini masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (Baca: Belum 6 Bulan Ditahan, Ahok Tidak Dapat Remisi HUT RI)
Menurut Kusmanto, Ahok bisa saja mendapatkan remisi apabila memenuhi persyaratan, seperti telah menjalani masa tahanan selama enam bulan dan berkelakuan baik. "Terus beragama Nasrani (untuk) remisi Natal, itu syaratnya," ujarnya.
Kusmanto mengatakan jika selama ini Ahok masuk dalam kriteria napi berkelakuan baik dan bisa saja dipertimbangkan dapat remisi. "Iya, asalkan beliau berkelakuan baik. Selama inikan beliau berkelakuan baik dan tertib administratif," tandasnya.
Ahok merupakan terpidana atas kasus penodaan agama. Ahok resmi dinyatakan bersalah atas pidato politiknya yang mengandung unsur penodaan agama di hadapan warga Kepulauan Seribu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman pidana selama dua tahun penjara atas kasusnya. Ahok sempat ditahan di Lapas Cipinang sebelum pada akhirnya dipindahkan ke Rutan Mako Brimob. (Baca: Alasan Penahanan Ahok di Mako Brimob Tak Masuk Akal)
(thm)