Investasi Bodong, WNA Nigeria Chukwuds Christoper Diringkus

Kamis, 14 Desember 2017 - 04:29 WIB
Investasi Bodong, WNA...
Investasi Bodong, WNA Nigeria Chukwuds Christoper Diringkus
A A A
BEKASI - Seorang warga Nigeria Chukwuds Christoper alias Wonder (43), diringkus di rumah kontrakan Jalan Kayu Manis Barat, RT15/1, Matraman, Jakarta Timur. Wonder diringkus lantaran melakukan penipuan berkedok investasi dengan mata uang dollar Amerika Serikat (AS).

Korbanya adalah Edna Candra, salah seorang pengusaha di Kota Bekasi. Edna tertipu pelaku hingga Rp500 juta. "Kami dapatkan laporan dari korban pada Jumat (8 November), menjadi korban investasi bodong senilai ratusan juta," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto di Bekasi, Rabu 13 Desember 2017.

Mendapatkan laporan itu, kata dia, petugas kemudian menindaklanjuti laporan korban dan berhasil melacak posisi tersangka di daerah Matraman, Jakarta Timur. Modus operandi tersangka cukup sederhana. Wonder memposting soal investasi dengan mata uang dollar Amerika Serikat di halaman akun Facebook.

Bahkan Wonder kerap memampangkan potret uang dollar Amerika Serikat sebanyak satu koper di akun Facebook. Namun rupanya, uang dollar Amerika itu palsu. Tersangka membuat uang palsu itu menggunakan alat print. Korban tidak sengaja melihat postingan kemudian tertarik dengan unggahan tersangka.

"Keduanya lalu menjalin komunikasi dan tersangka terus merayu korban supaya menanamkan investasi dengannya," ungkapnya.

Kemudian korban dan tersangka sepakat untuk bertemu di daerah Kota Bekasi sesuai janji yang mereka sepakati berdua.

Dalam pertemuan itu, Wonder menunjukan 10 lembar uang dollar Amerika Serikat senilai 100 USD untuk meyakinkan korban bahwa investasinya benar. Bahkan, korban tertarik dan mentransfer uang Rp500 juta ke rekening rekan pelaku, Ani Sitorus untuk menanamkan investasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Dedy Supriadi menambahkan, Edna sangat tergiur dengan investasi itu karena dijanjikan uangnya bakal berlipat ganda menjadi mata uang dollar Amerika dan dijanjikan uangnya kembali dalam sepekan sebesar Rp26 miliar.

"Setelah ditunggu-tunggu, rupanya janji tersangka meleset dan dia sulit dihubungi," tambahnya. Tidak hanya itu, tersangka juga selalu mengulur waktu bila janjinya ditagih Edna. Merasa dibohongi, korban kemudian melapor dan berhasil meringkusnya di wilayah Jakarta Timur.

Sampai saat ini, kata dia, polisi masih mencari Ani Sitorus selaku pemilik rekening bank yang ditransfer korban. Sebab saat ditangkap, Wonder berdalih uang korban masih disimpan di rekening Ani Sitorus. Petugas menyita 49 buntel dollar Amerika Serikat dengan masing-masing senilai 50.000 USD.

Dua buah laptop, tiga botol cairan kimia untuk membuat dollar palsu, satu buah alat pengering rambut, dua buah stempel dan sebagainya. Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman penjara di atas tujuh tahun.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9113 seconds (0.1#10.140)