Sabu-Sabu Seberat 5 Kg untuk Pesta Tahun Baru Disita
A
A
A
JAKARTA - Polisi menggerebek sebuah kamar hotel di kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Selasa (12/12/2017) dini hari. Di kamar ini terdapat lima orang kurir sabu-sabu yang tengah menggelar pesta narkoba.
Dari penggerebekan di bawah komado Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Rensa Sastika, itu polisi mengamankan kelima orang tersangka, yakni Ariyadi (34), Dedi Saputra (31), Zainal Arifin (35), Fariz Akbar (27), dan Efendy (22). Salah satu tersangka, yakni Ariyadi, tewas setelah ditembak petugas.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengky Haryadi, mengatakan, kelimanya diciduk saat sedang asyik pesta narkoba. Dari para tersangka polisi menyita 5 kilogram (kg) sabu-sabu yang tersimpan dalam koper dengan paket terpisah. Rencananya sabu-sabu itu akan didistribusikan ke sejumlah kota besar di Indonesia.
Hasil pemeriksaan sementara, gembong narkoba ini sudah beraksi sejak lama. Sabu-sabu itu juga rencananya akan digunakan dalam pesta perayaan Tahun Baru 2018. “Mereka membawanya dengan menyimpan di selangkangan dan menggunakan pesawat komersil,” ujar Kombes Hengky.
Atas perbuatannya, pelaku yang diketahui sebagai kurir ini terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau mati, karena melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Kini kasus ini masih dalam penyidikan polisi. Seorang bandar dan pemilik barang tengah yang telah diketahui identitasnya sedang diburu. (Baca: Rebut Pistol Polisi, Kurir Narkoba Ditembak Mati di Jakarta Barat)
Dari penggerebekan di bawah komado Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Rensa Sastika, itu polisi mengamankan kelima orang tersangka, yakni Ariyadi (34), Dedi Saputra (31), Zainal Arifin (35), Fariz Akbar (27), dan Efendy (22). Salah satu tersangka, yakni Ariyadi, tewas setelah ditembak petugas.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengky Haryadi, mengatakan, kelimanya diciduk saat sedang asyik pesta narkoba. Dari para tersangka polisi menyita 5 kilogram (kg) sabu-sabu yang tersimpan dalam koper dengan paket terpisah. Rencananya sabu-sabu itu akan didistribusikan ke sejumlah kota besar di Indonesia.
Hasil pemeriksaan sementara, gembong narkoba ini sudah beraksi sejak lama. Sabu-sabu itu juga rencananya akan digunakan dalam pesta perayaan Tahun Baru 2018. “Mereka membawanya dengan menyimpan di selangkangan dan menggunakan pesawat komersil,” ujar Kombes Hengky.
Atas perbuatannya, pelaku yang diketahui sebagai kurir ini terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau mati, karena melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Kini kasus ini masih dalam penyidikan polisi. Seorang bandar dan pemilik barang tengah yang telah diketahui identitasnya sedang diburu. (Baca: Rebut Pistol Polisi, Kurir Narkoba Ditembak Mati di Jakarta Barat)
(thm)