Kasus Dewi Perssik, Dirlantas PMJ Minta Anggota Taat SOP Pengawalan
A
A
A
JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra menyayangkan tindakan anggotanya yang tidak melaporkan pengawalan terhadap pedangdut Dewi Perssik dan suaminya Angga Wijaya, saat berusaha menerobos busway beberapa waktu lalu.
Tak ingin kejadian serupa terulang, Pagarra meminta jajarannya untuk lebih disiplin lagi ketika memberikan pengawalan kepada masyarakat. Pagarra menegaskan, permintaan pengawalan harus disampaikan secara tertulis sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Kami kan sudah ada SOP-nya bahwa setiap mau melakukan pengawalan harus melakukan permohonan dari siapapun secara tertulis. Itu salah satu SOP, harus bilang (laporkan) ke Kapolda atau Dirlantas," ujar Halim Pagarra kepada wartawan, Minggu (10/12/2017).
Pagarra mengakui jika permintaan pengawalan secara lisan memang diperbolehkan. Namun, hal itu bisa dilakukan apabila dalam kondisi yang benar-benar terdesak, misalnya yang dikawal sedang sakit parah. Namun, setelah melakukan pengawalan, petugas Patwal tetap harus melaporkan hal itu kepada atasan.
Intinya, pengawalan menetap dan pengawalan permintaan memiliki prosedur yang berbeda. Untuk itu, ia mengingatkan kepada anggotanya untuk tidak keliru.
"Semua masyarakat akan dikawal. Tapi kalau pengawalan menetap, itu sudah hal (kondisi) tertentu, misalnya berbulan-bulan, ada ketentuannya juga," tandasnya.
Tak ingin kejadian serupa terulang, Pagarra meminta jajarannya untuk lebih disiplin lagi ketika memberikan pengawalan kepada masyarakat. Pagarra menegaskan, permintaan pengawalan harus disampaikan secara tertulis sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Kami kan sudah ada SOP-nya bahwa setiap mau melakukan pengawalan harus melakukan permohonan dari siapapun secara tertulis. Itu salah satu SOP, harus bilang (laporkan) ke Kapolda atau Dirlantas," ujar Halim Pagarra kepada wartawan, Minggu (10/12/2017).
Pagarra mengakui jika permintaan pengawalan secara lisan memang diperbolehkan. Namun, hal itu bisa dilakukan apabila dalam kondisi yang benar-benar terdesak, misalnya yang dikawal sedang sakit parah. Namun, setelah melakukan pengawalan, petugas Patwal tetap harus melaporkan hal itu kepada atasan.
Intinya, pengawalan menetap dan pengawalan permintaan memiliki prosedur yang berbeda. Untuk itu, ia mengingatkan kepada anggotanya untuk tidak keliru.
"Semua masyarakat akan dikawal. Tapi kalau pengawalan menetap, itu sudah hal (kondisi) tertentu, misalnya berbulan-bulan, ada ketentuannya juga," tandasnya.
(thm)