Disdik DKI Jakarta Pastikan Pencairan Dana KJP Tidak Macet
A
A
A
JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) tidak ada yang macet. Pencairan dana dilakukan secara bertahap dan bila ada yang macet atau terdapat potongan agar segera melapor.
Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Sopan Adrianto mengatakan, belum menerima kabar adanya penerima KJP yang macet atau tidak turun. Saat ini, memang sedang dilakukan pencairan dana KJP tahap II tahun 2017.
"Untuk periode Juli-Desember 2017, memang baru dilakukan pada 5 Desember 2017 kemarin," ujar Sopan pada wartawan, Sabtu (9/12/2017).
Menurut Sopan, pencairan dilakukan secara bertahap oleh Bank DKI. Karena, jumlah penerima KJP tahap II pada 2017 cukup banyak yaitu 778.058 peserta didik. Sehingga perlu dilakukan verifikasi terhadap nomor rekening penerima KJP agar tidak terjadi kesalahan di dalam penyaluran dana.
Penerima KJP tahap II pada 2017, lanjut Sopan, sudah bisa mengecek dana KJP yang masuk di buku rekening masing-masing peserta didik. Dan dapat menggunakan dana rutin bulanan sesuai dengan kebutuhan pendidikan yang telah ditetapkan.
"Kami pastikan tidak ada potongan atau pengurangan dana terhadap penerima KJP. Peserta didik penerima KJP akan mendapatkan dana sesuai dengan besaran yang ada di tiap jenjang pendidikan," tuturnya.
Dia menambahkan, apabila terdapat permasalahan ataupun kendala terkait pencairan dana KJP, dapat menghubungi SMS pengaduan di nomor 089525767869. Atau datang ke Helpdesk KJP di Kantor Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) di Jalan Jatinegara Timur IV No.55, Rawabunga, Jatinegara.
Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Sopan Adrianto mengatakan, belum menerima kabar adanya penerima KJP yang macet atau tidak turun. Saat ini, memang sedang dilakukan pencairan dana KJP tahap II tahun 2017.
"Untuk periode Juli-Desember 2017, memang baru dilakukan pada 5 Desember 2017 kemarin," ujar Sopan pada wartawan, Sabtu (9/12/2017).
Menurut Sopan, pencairan dilakukan secara bertahap oleh Bank DKI. Karena, jumlah penerima KJP tahap II pada 2017 cukup banyak yaitu 778.058 peserta didik. Sehingga perlu dilakukan verifikasi terhadap nomor rekening penerima KJP agar tidak terjadi kesalahan di dalam penyaluran dana.
Penerima KJP tahap II pada 2017, lanjut Sopan, sudah bisa mengecek dana KJP yang masuk di buku rekening masing-masing peserta didik. Dan dapat menggunakan dana rutin bulanan sesuai dengan kebutuhan pendidikan yang telah ditetapkan.
"Kami pastikan tidak ada potongan atau pengurangan dana terhadap penerima KJP. Peserta didik penerima KJP akan mendapatkan dana sesuai dengan besaran yang ada di tiap jenjang pendidikan," tuturnya.
Dia menambahkan, apabila terdapat permasalahan ataupun kendala terkait pencairan dana KJP, dapat menghubungi SMS pengaduan di nomor 089525767869. Atau datang ke Helpdesk KJP di Kantor Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) di Jalan Jatinegara Timur IV No.55, Rawabunga, Jatinegara.
(whb)