Percepat Pembangunan Giant Sea Wall, DKI Diminta Buat Aturan Baru

Jum'at, 08 Desember 2017 - 21:01 WIB
Percepat Pembangunan Giant Sea Wall, DKI Diminta Buat Aturan Baru
Percepat Pembangunan Giant Sea Wall, DKI Diminta Buat Aturan Baru
A A A
JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) meminta Pemprov DKI Jakarta membuat regulasi tentang perusahaan swasta untuk melindung DKI dalam pembangunan tanggul laut National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau Giant Sea Wall. Sebab, sejauh ini pembangunan tanggul belum juga dilakukan oleh dua perusahaan swasta yakni, PT Intiland dan PT Pembangunan Jaya Ancol lantaran belum memiliki payung hukum.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, pembangunan tanggung tersbeut berjalan sangat baik. Namun, ada pengerjaan yang belum dilakukan oleh perusahaan swasta dengan alasan membutuhkan payung hukum.

"DKI harus membuat payung hukum, bisa berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) sehingga tidak perlu menunggu arahan dari Pemerintah Pusat,” kata Bambang saat meninjau langsung tanggul sepanjang 2,2 Km di Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara, bersama dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahudin Uno pada Jumat (8/12/2017).

Sebelumnya dalam aturan pembangunan tanggul, pembagian pembiayaan kontruksi tanggul jangka pendek diserahkan kepada Pemprov DKI yang kemudian melimpahkan kepada swasta. Pembangunan ini meliputi pembangunan sepanjang 1,4 kilometer di Pantai Mutiara, Jakarta oleh PT Intiland.

Dan pembangunan 8,9 kilometer oleh PT Pembangunan Jaya Ancol, dengan demikian pembangunan oleh swasta yakni 10,4 kilometer.
Bila kegiatan itu dikerjakan maka pembangunan tanggul sepanjang 20 kilometer akan selesai sesuai target yakni 2019.

"Jakarta pun kian siap menghadapi banjir besar baik air rob atau limpahan kiriman air bogor. Harus ada upaya untuk mempercepat (pembangunan). Yang penting perusahaan swasta punya justifikasi dia membangun karena apa dan itu karena kewajiban,” ujarnya.

Bambang melihat kian tahun banjir di Jakarta kian parah. Karena itu menghadapi banjir pada 2030 mendatang pembangunan tanggul dipercepat. Data pada Desember 2017, limpasan air laut di Muara Baru sudah mencapai 255 cm sementara tinggi puncak tanggul 240 cm.
Ketinggian itu bertambah dari posisi tinggi muka air laut November 2007 yang setinggi 233 cm saat tinggi puncak tanggul masih 40 cm. Di tempat yang sama, Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno belum memastikan bentuk aturan yang akan dikeluarkan untuk pihak swasta.
Pasalnya, Perda terkait tanggung jawab perusahaan swasta untuk melindungi kawasannya sendiri dalam pembuatan tanggul laut tidak masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2018. “Nanti kita lihat. Asisten Pembangunan DKI (Gamal SInurat) tadi mulai mengkaji. Lebih cepat lebih baik. Kalau Pergub bisa lebih cepat,” tutur Sandi.

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jarot Widyoko menambahkan, pembuatan tanggul yang menjadi tanggung jawabnya saat ini sudah mencapai 74% dari total panjang 7,22 Km. Ada tiga lokasi yang menjadi ranah BBWSCC, yakni Kamal Muara, Kalibaru dan Muara Baru.

“Sudah 74% dari total panjang 7,2 Km. Di sini (Kalibaru, Cilincing) sudah terbangun 1,8 Km, masih tersisa 400 meter yang belum dikerjakan. Di sana (Muara Baru) kurang sekitar 60 meter lagi,” ungkap Jarot di lokasi.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3779 seconds (0.1#10.140)