Empat Penipu dengan Modus Kredit Panci Dicokok Polisi
A
A
A
JAKARTA - Empat pelaku penipuan dengan modus menawarkan panci dibekuk petugas Polres Jakarta Selatan. Dua dari empat pelaku diketahui merupakan pasangan suami istri yakni, NNS (26) dan MSS (32).
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh mengatakan, dua pelaku lain yakni, AK (32) dan SR (36) merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya. "Modusnya menawarkan panci ke ibu-ibu rumah tangga. Terakhir komplotan ini beraksi di Cilandak," kata Bismo kepada wartawan Jumat (8/12/2017).
Menurutnya, komplotan ini menawarkan paket panci seharga Rp500.000 per paket. Pelaku pun sempat mendemokan panci yang ditawarkan itu ke ibu-ibu rumah tangga hingga akhirnya warga pun mau membeli panci tersebut.
Sebagai uang muka, salah satu warga memberikan perhiasan ke pelaku, dan berjanji akan mengirimkan panci-panci pesanan warga. pelaku mendadak hilang kabar. Alhasil, perhiasan senilai puluhan juta pun raib dibawa pelaku.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh mengatakan, dua pelaku lain yakni, AK (32) dan SR (36) merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya. "Modusnya menawarkan panci ke ibu-ibu rumah tangga. Terakhir komplotan ini beraksi di Cilandak," kata Bismo kepada wartawan Jumat (8/12/2017).
Menurutnya, komplotan ini menawarkan paket panci seharga Rp500.000 per paket. Pelaku pun sempat mendemokan panci yang ditawarkan itu ke ibu-ibu rumah tangga hingga akhirnya warga pun mau membeli panci tersebut.
Sebagai uang muka, salah satu warga memberikan perhiasan ke pelaku, dan berjanji akan mengirimkan panci-panci pesanan warga. pelaku mendadak hilang kabar. Alhasil, perhiasan senilai puluhan juta pun raib dibawa pelaku.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(whb)