Perolehan Pajak Jeblok, Pemkot Bekasi Akan Bongkar Reklame Bodong

Kamis, 07 Desember 2017 - 18:01 WIB
Perolehan Pajak Jeblok, Pemkot Bekasi Akan Bongkar Reklame Bodong
Perolehan Pajak Jeblok, Pemkot Bekasi Akan Bongkar Reklame Bodong
A A A
BEKASI - Penerimaan pajak reklame yang ditargetkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi nampaknya tidak bisa terpenuhi. Karena hingga awal Desember 2017 ini baru mendapat Rp26 miliar dari target sebesar Rp86 miliar.

Tahun 2016 lalu, pencapaian target PAD untuk sektor reklame juga melompong. Dari target yang seharusnya diserap sebesar Rp60 miliar dan hanya mampu diserap Rp40 miliar.

Bahkan, Pemerintah Kota Bekasi berdalih dari 8.600 titik reklame hanya 6.186 titik yang membayar pajak. Sisanya lebih memilih menunggak.

Melihat hal itu, pemerintah melakukan pendataan ulang tiang sudah dilakukan. Dan mereka yang terbukti tidak mengurus pajak akan diberikan sanksi tegas.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi, Tri Adhianto menambahkan, seluruh reklame yang terbukti tidak melakukan pembayaran pajak petugas langsung menindak tegas dengan cara pemotongan ataupun penyegelan. Karena faktor perolehan pajak, pendapatan target reklame menjadi kecil.

”Kita akan potong reklame yang kedapatan tidak membayar pajak,” katanya. Selain itu, kata dia, papan reklame yang mengganggu pembangunan pedestrian juga akan terkena sasaran penebangan. Salah satunya, reklame yang berdiri di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Kamis (7/12/2017).
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4986 seconds (0.1#10.140)