Pemprov DKI Pastikan Dana Operasional RT/RW Bermanfaat
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memastikan penggunaan dana operasional RT/RW tepat sasaran dengan pertanggung jawaban. Peningkatan operasional RT/RW tidak boleh membebankan dan harus lebih manusiawi dalam pelaporannya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, selama 18 bulan berkeliling bertemu RT/RW di seluruh wilayah Jakarta, termasuk ayah kandung sendiri yang mejabat sebagai RT, banyak mendengar keluhan bahwa laporan pertanggung jawaban yang dikenakan bagi operasional RT/RW sangat membebani. Salah satu contohnya lampiran kuitansi yang banyak tidak ditemukan di toko kelontong kecil dan bahkan bila ada lampiran kuitansi yang melebihi dana operasional, mereka malah menanggung dengan kantongnya sendiri.
"Kita tetap ingin dorong transparansi. Tetap ada pertanggung jawaban tapi dalam bentuk yang dimanusiakan. Biro Tata Pemerintahan lagi menyusun, jangan spekulatif dahulu," kata Sandiaga di Balai kota DKI Jakarta pada Rabu, 6 Desembver 2017 kemarin.
Sandiaga menjelaskan, peningkatan operasional RT/RW yang berkisar diangka Rp2-2,5 juta itu bukan seberapa bila dibandingkan dengan laporan permasalahan yang ada di wilayahnya. Menurutnya, RT/RW merupakan garda terdepan pengayom masyarakat yang harus disetarakan dengan Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK) seperti yang dikeluhkan RT/RW bila laporan pertanggung jawabannya tidak sesulit RT/RW.
Sandiaga meminta masyarakat bersabar dengan aturan pertanggung jawaban operasional yang tengah diproses sekaligus sebagai pembentukan payung hukumnya. Dia ingin aturan tersebut bukan hanya pertanggungjawabannya, bukan hanya besarannya. Tetapi tentang bagaimana pola pembinaan warga, pola interaksi antara Pemprov dengan mereka.
"Nanti saya beri masukan ke pak Anies juga. Intinya kami ingin mengembalikan bahwa mereka (RT/RW) ini dimanusiakan," ungkapnya.
Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, Sumarsono menuturkan, Kemendagri tidak pernah mengatur sejauh mekanisme laporan pertanggung jawaban dana operasional RT/RW. Terpenting, setiap kali pengeluaran operasional satu sen pun harus dipertanggung jawabkan. Sebab, kata dia, dana operasional itu bersumber dari APBD yang jelas uang rakyat.
"Bentuknya bisa lembar kuitansi bisa laporan apapun namanya. Gaji ada kuitansi kok. apalagi uang negara. Yang jelas pengertian LPJ itu bukan dihapus tapi disederhanakan dalam bentuk lain," ungkap pria yang akrab disapa Soni di Balai Kota.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, selama 18 bulan berkeliling bertemu RT/RW di seluruh wilayah Jakarta, termasuk ayah kandung sendiri yang mejabat sebagai RT, banyak mendengar keluhan bahwa laporan pertanggung jawaban yang dikenakan bagi operasional RT/RW sangat membebani. Salah satu contohnya lampiran kuitansi yang banyak tidak ditemukan di toko kelontong kecil dan bahkan bila ada lampiran kuitansi yang melebihi dana operasional, mereka malah menanggung dengan kantongnya sendiri.
"Kita tetap ingin dorong transparansi. Tetap ada pertanggung jawaban tapi dalam bentuk yang dimanusiakan. Biro Tata Pemerintahan lagi menyusun, jangan spekulatif dahulu," kata Sandiaga di Balai kota DKI Jakarta pada Rabu, 6 Desembver 2017 kemarin.
Sandiaga menjelaskan, peningkatan operasional RT/RW yang berkisar diangka Rp2-2,5 juta itu bukan seberapa bila dibandingkan dengan laporan permasalahan yang ada di wilayahnya. Menurutnya, RT/RW merupakan garda terdepan pengayom masyarakat yang harus disetarakan dengan Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK) seperti yang dikeluhkan RT/RW bila laporan pertanggung jawabannya tidak sesulit RT/RW.
Sandiaga meminta masyarakat bersabar dengan aturan pertanggung jawaban operasional yang tengah diproses sekaligus sebagai pembentukan payung hukumnya. Dia ingin aturan tersebut bukan hanya pertanggungjawabannya, bukan hanya besarannya. Tetapi tentang bagaimana pola pembinaan warga, pola interaksi antara Pemprov dengan mereka.
"Nanti saya beri masukan ke pak Anies juga. Intinya kami ingin mengembalikan bahwa mereka (RT/RW) ini dimanusiakan," ungkapnya.
Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, Sumarsono menuturkan, Kemendagri tidak pernah mengatur sejauh mekanisme laporan pertanggung jawaban dana operasional RT/RW. Terpenting, setiap kali pengeluaran operasional satu sen pun harus dipertanggung jawabkan. Sebab, kata dia, dana operasional itu bersumber dari APBD yang jelas uang rakyat.
"Bentuknya bisa lembar kuitansi bisa laporan apapun namanya. Gaji ada kuitansi kok. apalagi uang negara. Yang jelas pengertian LPJ itu bukan dihapus tapi disederhanakan dalam bentuk lain," ungkap pria yang akrab disapa Soni di Balai Kota.
(whb)