Polisi Tiga Kali Gelar Perkara, Tidak Ada Hasil Signifikan
A
A
A
JAKARTA - Polisi bekerja keras untuk menyelidiki kasus kecelakaan mobil yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, pada Kamis, 16 November 2017 lalu. Bahkan polisi sampai tiga kali melakukan gelar perkara.
Gelar perkara ketiga kasus kecelakaan Ketua Umum Partai Golkar itu dilakukan di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017). Gelar perkara ini dihadiri perwakilan dari agen pemegang merek (APM) Toyota, Itwasda, Propam, dan Ditlantas Polda Metro Jaya. Akan tetapi, hasil gelar perkara yang ketiga ini tetap saja kurang maksimal.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan, tidak ada hasil signifikan yang didapatkan dari gelar perkara ketiga kemarin. “Hanya memaparkan (hasil penyidikan), terus mereka memberikan tanggapan, masukan-masukan," ujar AKBP Budiyanto saat dikonfirmasi, Rabu (6/12/2017).
AKBP Budiyanto tidak berrsedia membeberkan masukan apa saja yang diterima penyidik dalam gelar perkara kemarin. Alasannya tidak ada masukan yang berpengaruh pada proses pemberkasan yang telah berjalan.
Polisi telah memeriksa 10 saksi dalam pemberkasan perkara kasus kecelakaan mobil yang menabrak tiang listrik itu. Namun, sejauh ini polisi baru menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus kecelakaan tunggal itu, yakni Hilman Mattauch.
Hilman merupakan sopir yang mengemudikan mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto saat kecelakaan itu. “Saya sudah perintahkan berkasnya supaya dipercepat," kata AKBP Budiyanto. (Baca: Polisi Mulai Susun Berkas Kasus Kecelakaan Setnov)
Gelar perkara ketiga kasus kecelakaan Ketua Umum Partai Golkar itu dilakukan di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017). Gelar perkara ini dihadiri perwakilan dari agen pemegang merek (APM) Toyota, Itwasda, Propam, dan Ditlantas Polda Metro Jaya. Akan tetapi, hasil gelar perkara yang ketiga ini tetap saja kurang maksimal.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan, tidak ada hasil signifikan yang didapatkan dari gelar perkara ketiga kemarin. “Hanya memaparkan (hasil penyidikan), terus mereka memberikan tanggapan, masukan-masukan," ujar AKBP Budiyanto saat dikonfirmasi, Rabu (6/12/2017).
AKBP Budiyanto tidak berrsedia membeberkan masukan apa saja yang diterima penyidik dalam gelar perkara kemarin. Alasannya tidak ada masukan yang berpengaruh pada proses pemberkasan yang telah berjalan.
Polisi telah memeriksa 10 saksi dalam pemberkasan perkara kasus kecelakaan mobil yang menabrak tiang listrik itu. Namun, sejauh ini polisi baru menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus kecelakaan tunggal itu, yakni Hilman Mattauch.
Hilman merupakan sopir yang mengemudikan mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto saat kecelakaan itu. “Saya sudah perintahkan berkasnya supaya dipercepat," kata AKBP Budiyanto. (Baca: Polisi Mulai Susun Berkas Kasus Kecelakaan Setnov)
(thm)