Bekasi Diminta Terbitkan Peraturan Ulang Tata Ruang Kota
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi diminta menerbitkan peraturan soal penataan ulang struktur tata ruang kota. Sebab, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi akan menjadi daerah yang terintegrasi dengan transportasi publik atau trade oriented development (TOD).
Pengamat Perkotaan dan Transportasi, Yayat Supriatna mengatakan, hal ini menyusul adanya pembangunan kereta api ringan atau LRT di Bekasi. Apalagi di Bekasi juga akan dibangun Double-Double Track (DDT), Jakarta-Cikampek Elevated, Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu dan sebagainya.
"Kehadiran LRT akan mengubah Bekasi," katanya setelah diskusi bertajuk 'LRT dan Masa Depan Bekasi' di Universitas Islam’45 (Unisma) Kota Bekasi, Selasa (5/12/2017).
Yayat mengatakan, pembangunan transportasi yang kian mumpuni di Bekasi semakin memudahkan masyarakat untuk menuju tujuannya. Apalagi transportasi ini menghubungkan wilayah DKI Jakarta, Depok, Bogor dan sebagainya. Otomatis Bekasi bakal berubah.
Karena itu, bila pemerintah daerah setempat segera menerbitkan atau merevisi payung hukum tentang penataan ruang, pembangunan Kota dan Kabupaten Bekasi akan semrawut. Pihak swasta akan berlomba-lomba membangun pusat perekonomian di wilayah setempat.
Pengamat Perkotaan dan Transportasi, Yayat Supriatna mengatakan, hal ini menyusul adanya pembangunan kereta api ringan atau LRT di Bekasi. Apalagi di Bekasi juga akan dibangun Double-Double Track (DDT), Jakarta-Cikampek Elevated, Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu dan sebagainya.
"Kehadiran LRT akan mengubah Bekasi," katanya setelah diskusi bertajuk 'LRT dan Masa Depan Bekasi' di Universitas Islam’45 (Unisma) Kota Bekasi, Selasa (5/12/2017).
Yayat mengatakan, pembangunan transportasi yang kian mumpuni di Bekasi semakin memudahkan masyarakat untuk menuju tujuannya. Apalagi transportasi ini menghubungkan wilayah DKI Jakarta, Depok, Bogor dan sebagainya. Otomatis Bekasi bakal berubah.
Karena itu, bila pemerintah daerah setempat segera menerbitkan atau merevisi payung hukum tentang penataan ruang, pembangunan Kota dan Kabupaten Bekasi akan semrawut. Pihak swasta akan berlomba-lomba membangun pusat perekonomian di wilayah setempat.
(mhd)