Hina Habib Rizieq, Pria Ini Digelandang ke Polres Jakarta Pusat

Senin, 04 Desember 2017 - 15:12 WIB
Hina Habib Rizieq, Pria Ini Digelandang ke Polres Jakarta Pusat
Hina Habib Rizieq, Pria Ini Digelandang ke Polres Jakarta Pusat
A A A
JAKARTA - Seorang pria berinisial AS digelandang ormas ke Polres Jakarta Pusat, lantaran dianggap menghina pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab melalui akun media sosial Twitter.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (LBH Bang Japar) Juju Purwantoro, mengatakan, terduga pelaku yang menghina Rizieq digelandang ke kantor polisi setelah berhasil ditemukan anggota Bang Japar dan FPI di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, tadi malam.

Dugaan penghinaan terhadap Rizieq dilakukan AS melalui postingan yang diunggah AS di akun Twitter bernama Ukky Thiam.
Namun Juju tidak menyebutkan bentuk cuitan hinaan yang diposting AS di akun Twitter itu.

Rencananya, anggota ormas yang melakukan penangkapan itu akan membuat laporan resmi ke polisi. "Yang bawa si pelaku rencana (buat laporan) siang ini dari Polres Jakpus," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (4/11/2017).

Juju berharap pihak kepolisian proaktif dalam menegakkan hukum terkait kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sanksi hukum harus dikenakan kepada siapapun tanpa pandang bulu dan diskriminasi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengatakan, polisi masih menginterogasi AS setelah digeladang sejumlah anggota ormas. "Masih di Polres (Jakarta Pusat), lagi diinterogasi," tuturnya.

Namun, kata dia, polisi belum bisa langsung memproses hukum kasus ini lantaran dugaan penghinaaan itu harus berdasarkan laporan langsung dari Habib Rizieq yang menjadi korban. Sebab, kasus ini merupakan delik aduan.

"Harus personnya, harus orangnya. Presiden yang dihina saja harus presidennya (yang lapor), tidak boleh kuasanya, harus korbannya langsung," tandasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5940 seconds (0.1#10.140)