Maklumat Hasil Kongres Alumni 212 Disampaikan di Acara Reuni

Sabtu, 02 Desember 2017 - 16:19 WIB
Maklumat Hasil Kongres...
Maklumat Hasil Kongres Alumni 212 Disampaikan di Acara Reuni
A A A
JAKARTA - Kongres Alumni 212 yang digelar di Wisma PHI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis 30 November hingga Jumat 1 Desember kemarin, menghasilkan sejumlah keputusan penting. Keputusan itu dijadikan maklumat dan disampaikan pada acara Reuni 212 di lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Sabtu (2/12/2017).

"‎Kami sudah selesai melakukan kongres Alumni 212 yang diikuti oleh perwakilan dari 22 provinsi. Alhamdulillah, selama 2 hari kongres kemarin sudah disepakati membuat simpul-simpul di wilayah-wilayah 22 provinsi yang ada," ujar Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif di lokasi Reuni 212, lapangan Monas.

Menurut dia, hard copy dari maklumat hasil kongres itu akan perbanyak dan dibagikan dalam tiga bahasa, yakni Arab, Inggris dan Bahasa Indonesia. Adapun keputusan pertama dari kongres itu berisikan poin bahwa perwakilan dari 22 provinsi yang hadir sepakat menguatkan dan berkomitmen menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai Imam Besar Umat Indonesia.

Kemudian, meminta kepada pemerintah untuk segera menghentikan kriminalisasi terhadap Habib Rizieq. Sebab, kasus yang menimpa Habib Rizieq dianggap manipulatif, penuh kebohongan dan fitnah. "Ini harus segera dihentikan secepat-cepatnya," tuturnya.

Pihaknya juga merasakan pemerintah kurang ramah dengan umat Islam. Bahkan ada yang merasa ‎pemerintah menghendaki Islamphobia. Alasan tuduhan Islamphobia itu adalah kasus ujaran kebencian yang menjadi air bah di media sosial dimana pemerintah terkesan tidak adil.

"‎Ketika ujaran kebencian oleh orang-orang yang pro penista agama, terlihat begitu leluasa,begitu terlihat dilindungi. Sementara jika berkenaan dengan berseberangan dengan kekuasaan, begitu sigap mengejar, menangkap dan melakukan proses hukum secara cepat," katanya.

Dia mencontohkan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ketua Fraksi Nasdem Viktor Laiskodat di NTT beberapa waktu lalu. Menurutnya, kasus ini tidak ditangani dengan baik.‎ Kasus ini berbeda dengan penanganan kasus yang menimpa Buni Yani, pengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu tentang Al-Maidah.

"Yang kami rasakan, kasus Viktor Laiskodat yang pidatonya menunjukan sikap Islamphobia, bahkan mengancam pembunuhan di mana-mana tetap hidup nyaman dan dilindungi oleh kekuasan. Sementara seseorang yang berjasa menyadarkan terjadinya adanya penistaan Islam dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan. Itu lah pak Buni Yani," tandasnya.‎

Ada lagi kasus tentang pernyataan anggota DPR yang menyebut ada 20 juta kader PKI akan bangkit, tetapi tidak ditindaklanjuti. "Sementara Ustaz Alfian Tanjung yang mengingatkan bahaya kebangkitan komunis justru meringkuk di dalam penjara," ucapnya.

Terakhir, kata Slamet, saat ini ada kekuatan koorporasi asing yang telah melampaui batas, bahkan mengesankan negara di atas negara.‎ "Oleh karenanya, pembagunan ke depan harus diutamakan kepada WNI asli. Jangan kemudian asing dan aseng menguasai ‎negeri yang kita cintai," ujarnya.

Ia menegaskan, maklumat ini akan disebarkan ke seluruh Indonesia dan ditembuskan kepada instansi pemerintah.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1854 seconds (0.1#10.140)