Pancing Pelaku Penipuan Uang Rp1 M, Pegawai Bank Swasta Disekap

Selasa, 28 November 2017 - 16:57 WIB
Pancing Pelaku Penipuan...
Pancing Pelaku Penipuan Uang Rp1 M, Pegawai Bank Swasta Disekap
A A A
JAKARTA - Seorang pegawai bank swasta dan 2 orang lainnya disekap di Apartemen Cibubur Village, Tower A7 No 26, Jalan Radar Auri No 1 Ciracas, Jakarta Timur. Aksi penyekapan tersebut dibongkar setelah istri salah satu korban melapor ke polisi.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, pihaknya menangkap 3 pelaku penyekapan, yakni Ignatius Anjar Pramono (59), Sepi Mularsih (29) dan Ronald Djohan (28).

Kasus ini terbongkar saat istri korban, Karsito melapor ke polisi lantaran suaminya tak kunjung pulang. Saat diperiksa CCTV tempat Karsito bekerja, diketahui kalau suaminya dibawa oleh pelaku.

Lantas, kata dia, polisi menuju tempat penyekapan di Apartemen Cibubur Village, Tower A7 No 26, Jalan Radar Auri No 1 Ciracas, Jakarta Timur. Karsito, disekap sejak Selasa 21 November lalu, sedang Riki dari Sabtu 25 November lalu.

"Pelaku utamanya Anjar Pramono, uangnya dibawa lari K. Pramono lalu menyuruh sejumlah orang mencari orang-orang yang pernah kenal dengan K agar K ini muncul," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2017).

Menurutnya, ada 3 orang yang menjadi korban penyekapan itu, yakni Karsito, Riki, dan satu orang asal Aceh yang masih belum diketahui identitasnya. Ketiganya disekap lantaran dianggap kenal dengan K dan pelaku beranggapan dengan penyekapan itu, K bakal mendatangi pelaku.

Dia mengungkapkan, Riki disekap karena berprofesi sebagai pegawai bank swasta dan dianggap kenal dengan K selaku nasabah di bank terebut, sedang Karsito hanya sebagai kenalan saja. Sementara untuk orang Aceh, dia juga korban K, alasan Paramono menyekapnya agar K mengganti uang miliknya sebelum mengganti milik orang Aceh itu.

"(Orang Aceh) itu korban juga, uangnya ditipu oleh K juga. Akhirnya sama-sama disekap agar uang Pramono dulu yang dikembalikan," jelasnya.

Ketiga tersangka itu ditangkap pada Senin 27 November 2017. Selain ketiga tersangka, polisi masih memburu enam pelaku lainnya yang diduga turut andil dalam penculikan disertai penyekapan. Anjar dan rekan-rekannya dijerat pasal 328 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8483 seconds (0.1#10.140)