Restauran dan Bar Beroperasi, Manajemen Alexis Sebut Izinnya Berbeda

Selasa, 28 November 2017 - 10:53 WIB
Restauran dan Bar Beroperasi,...
Restauran dan Bar Beroperasi, Manajemen Alexis Sebut Izinnya Berbeda
A A A
JAKARTA - Manajemen Alexis Group menyebutkan, Hotel dan Griya Pijat Alexis tak diperpanjang TDUP-nya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta. Namun, izin unit usaha lain, seperti restauran, bar, karaoke, dan live music izinnya masih terdaftar.

"Tentang Alexis, itu dua izin yang statusnya belum dapat diproses griya pijat dan hotel. Sedang izin usaha, seperti restaurant, bar, karaoke, dan live music, status izinnya valid atau berlaku," ujar Juru bicara Alexis Group, Lina Novita saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2017).

Menurutnya, yang perlu dipahami warganet itu keempat izin TDUP selain Hotel dan Griya Pijat tak ada masalah atau notice apapun dari Dinas PTSP Pemprov DKI Jakarta. Maka itu, kegiatan usaha lain yang masih terdaftar tak perlu dipergunjingkan warganet.

"Maka itu, wajar kalau tetap beroperasional, kan memang izin TDUP Hotel dan Griya yang belum dapat diproses," tuturnya.

Dia menambahkan, pihaknya dengan tegas menyebut tudingan akun Facebok Ferry Samuel Sitanggang soal restaurant, bar, karaoke, dan live music Alexis yang juga menyajikan hiburan bersifat pornografi tidaklah benar. Konsep restaurant, bar, karaoke, dan live music yang masih beroperasi sejak awal masih sama. "Semua tak benar. Dan namanya bar itu belum ada perubahan," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1143 seconds (0.1#10.140)