Pemkab Bekasi Akan Bangun Tiga Pedestrian Pertama Tahun Depan
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berencana akan membangun jalur pejalan kaki dibeberapa ruas jalan wilayah setempat. Pembangunan ini menjadi yang pertama setelah sebelumnya Kabupaten Bekasi tidak memiliki jalur pedestrian yang mumpuni.
”Tahun depan kami akan bangun tiga pedestrian di Cikarang dan sekitarnya,” ujar Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bekasi Jamaludin pada Minggu, 26 November 2017 kemarin. Saat ini pembangunan pedestrian itu telah disusun dan tengah diajukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi 2018.
”Sudah kita usulkan, mudah-mudahan anggaran untuk pembuatan pedestrian ini tidak dicoret,” katanya. Ketiga jalur pedestrian akan dibangun di Jalan Haji Oemar Said Tjokroaminoto yang berdekatan dengan Terminal Kalijaya Cikarang; Jalan Raden Eddy Martadinata yang mengitari Taman Pilar, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara dan di sekitar Kompleks Olah Raga Stadion Wibawamukti.
Kabid Pertamanan dan Penerangan Jalan Umum DKPPP Kabupaten Andie Suhadie menambahkan, pembangunan jalur pedestrian ini sudah direncanakan sejak beberapa tahun terakhir. Namun, baru tahun depan akan dibangun.
Pembangunan jalur pedestrian ini sangat mendesak dan diperlukan untuk ruang pejalan kaki. Sebab, jalur tersebut merupakan bagian dari pengembangan ruang terbuka hijau.”Keinginan kami untuk mewujudkanya ruang pejalan kaki dengan ruang terbuka hijau,” ujarnya.
Andie menjelaskan, Kabupaten Bekasi memiliki potensi ruang terbuka hijau yang cukup banyak. Namun, pemanfaatannya bnyak disalahgunakan sebagai lokasi bangunan liar atau pedagang kaki lima. Alhasil ruang terbuka hijau tersebut kerap menjadi polusi penglihatan.
Salah satu lokasi yang memiliki potensi ruang terbuka hijau, kata dia, yakni di wilayah Cikarang Barat. Di lokasi sebenarnya bisa dibangun ruang terbuka sekaligus jalur pedestrian, asalkan dilakukan penertiban terlebih dulu agar bangunan liar yang berada di lahan pemerintah itu hilang.
”Ditertibkan dulu bangunan liar dan pedagangnya. Kami tidak bisa melakukan itu, terlebih wilayah tersebut tanahnya milik Pemerintah Pusat. Sayang sekali jika tanah negara tidak dimanfaatkan dengan baik dan benar karena masih terdapat pedagang kaki lima, bangunan liar berupa bedeng-bedeng,” ucapnya.
”Tahun depan kami akan bangun tiga pedestrian di Cikarang dan sekitarnya,” ujar Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bekasi Jamaludin pada Minggu, 26 November 2017 kemarin. Saat ini pembangunan pedestrian itu telah disusun dan tengah diajukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi 2018.
”Sudah kita usulkan, mudah-mudahan anggaran untuk pembuatan pedestrian ini tidak dicoret,” katanya. Ketiga jalur pedestrian akan dibangun di Jalan Haji Oemar Said Tjokroaminoto yang berdekatan dengan Terminal Kalijaya Cikarang; Jalan Raden Eddy Martadinata yang mengitari Taman Pilar, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara dan di sekitar Kompleks Olah Raga Stadion Wibawamukti.
Kabid Pertamanan dan Penerangan Jalan Umum DKPPP Kabupaten Andie Suhadie menambahkan, pembangunan jalur pedestrian ini sudah direncanakan sejak beberapa tahun terakhir. Namun, baru tahun depan akan dibangun.
Pembangunan jalur pedestrian ini sangat mendesak dan diperlukan untuk ruang pejalan kaki. Sebab, jalur tersebut merupakan bagian dari pengembangan ruang terbuka hijau.”Keinginan kami untuk mewujudkanya ruang pejalan kaki dengan ruang terbuka hijau,” ujarnya.
Andie menjelaskan, Kabupaten Bekasi memiliki potensi ruang terbuka hijau yang cukup banyak. Namun, pemanfaatannya bnyak disalahgunakan sebagai lokasi bangunan liar atau pedagang kaki lima. Alhasil ruang terbuka hijau tersebut kerap menjadi polusi penglihatan.
Salah satu lokasi yang memiliki potensi ruang terbuka hijau, kata dia, yakni di wilayah Cikarang Barat. Di lokasi sebenarnya bisa dibangun ruang terbuka sekaligus jalur pedestrian, asalkan dilakukan penertiban terlebih dulu agar bangunan liar yang berada di lahan pemerintah itu hilang.
”Ditertibkan dulu bangunan liar dan pedagangnya. Kami tidak bisa melakukan itu, terlebih wilayah tersebut tanahnya milik Pemerintah Pusat. Sayang sekali jika tanah negara tidak dimanfaatkan dengan baik dan benar karena masih terdapat pedagang kaki lima, bangunan liar berupa bedeng-bedeng,” ucapnya.
(whb)