Revisi Pergub, Anies Resmi Izinkan Kegiatan Masyarakat Digelar di Monas

Minggu, 26 November 2017 - 17:56 WIB
Revisi Pergub, Anies...
Revisi Pergub, Anies Resmi Izinkan Kegiatan Masyarakat Digelar di Monas
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi membuka kembali kesempatan kepada warga untuk memanfaatkan Monumen Nasional (Monas) sebagai tempat kegiatan keagamaan maupun sosial budaya (sosbud). Hal ini setelah Anies menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 186/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160/2017 tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional.

Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengeluarkan Pergub Nomor 160 pada 13 Oktober 2017 lalu yang berisi tentang pelarangan Monas sebagai tempat untuk kegiatan budaya, pendidikan, sosial dan agama.

Anies mengatakan, dengan adanya Pergub Nomor 186, maka Monas kembali bisa digunakan untuk kegiatan masyarakat dan akhirnya mendapat kepastian hukum. “Kami ingin agar masyarakat bisa memanfaatkan dengan optimal dan kembali nyaman berkegiatan di Monas,” ujar Anies seusai menghadiri kegiatan Kirab Kebangsaan di Monas, Minggu (26/11/2017).

Ada sejumlah pasal yang diubah dalam Pergub Nomor 186, di antaranya Pasal 10 yang menjadi inti dari pergub tersebut. Pada poin b disebutkan bahwa kawasan Monas dapat digunakan untuk acara yang bertujuan untuk kepentingan negara, pendidikan, sosial, budaya, dan agama. Sebelumnya pada Pasal 10 Pergub Nomor 160 di poin b disebutkan, peruntukan Monas hanya untuk kepentingan negara, tanpa ada penyebutan peruntukan pada sektor pendidikan, sosial, budaya, dan agama.

Selain itu, ada sejumlah aturan yang ditambah di Pergub Nomor 186, salah satunya Pasal 6 yang menyebutkan bahwa kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar harus seizin gubernur setelah ada rekomendasi dari sebuah tim. Tim tersebut yang nantinya menilai dan memberikan rekomendasi apakah usulan kegiatan itu diperbolehkan digelar di Monas atau tidak.

Tim tersebut berangggotakan gabungan dari SKPD terkait, Sekretariat Negara, Polda Metro Jaya, Pangdam Jaya, dan tokoh masyarakat. “Mereka di tim ini yang melakukan penilaian kelayakan sebuah usulan kegiatan yang akan menggunakan kawasan Monas. Lalu tim ini akan memberikan rekomendasi kepada gubernur apakah diberi izin atau tidak,” tandas Anies.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0915 seconds (0.1#10.140)